Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 21 Mar 2025 10:43 WIB

Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

i

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : Parlementaria/Devi/Andri)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong ditegakkannya hukum atas penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Ia mengatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih jika memang bener terbukti ada perencanaan di baliknya. Desakan ini muncul setelah pelaku, yang merupakan oknum TNI, mengakui perbuatannya.

"Kalau kami lihat tadi di media online sudah mengaku ya yang nembak oknum TNI. Kita dorong untuk ditegakkan hukum apa adanya, karena zaman sekarang nggak akan ada yang bisa ditutup-tutupi. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab dan kalau memang ada terbukti dengan perencanaan, maka kami sangat mendukung dalam kasus ini diterapkannya hukuman mati kepada pelaku, karena keji sekali," ujar Habib, dalam konferensi pers Komisi III DPR seperti dilansir laman resmi DPR RI, Parlementaria, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Harvey Moeis yang Rugikan Rp300 Triliun Dihukum 6 Tahun, Anggota Komisi III: Tidak Masuk Akal

Insiden penembakan ini terjadi saat anggota Polres Way Kanan sedang melakukan penertiban aktivitas perjudian sabung ayam. Habib pun menceritakan pengalamannya pernah bertugas di Way Kanan saat KKN, ia mengatakan bahwa perjudian sangat meresahkan masyarakat setempat.

"Saya orang Lampung, kebetulan waktu KKN itu saya di Way Kanan. Saya paham sekali bahwa judi itu sangat meresahkan. Orang di sana mungkin ibu-ibunya semua resah kepada anak-anaknya terpapar daripada judi," ujarnya.

Baca Juga: Tembak Sopir Ekspedisi hingga Meninggal, Brigadir Anton Ternyata Pemakai Sabu

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi upaya Polres Way Kanan dalam memberantas perjudian, namun menyayangkan tindakan keji pelaku yang menembak petugas yang sedang menjalankan tugas. Ia pun mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan adil

"Ini teman-teman dari Polres Way Kanan benar-benar all out untuk memberantas judi, tiba-tiba mendapatkan tindakan yang begitu keji. Judi kan bukan sekadar pidana biasa, tapi perbuatan maksiat yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai religius umat Islam. Di masa Ramadan, (malah) judi, Anda bayangkan. Kemudian ditertibkan malah sewenang-wenang dengan biadab, dengan sangat biadab menembak orang yang menertibkan. Jadi sangat layak orang seperti itu menurut saya dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: DPR: Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Lugas dan Transparan

Diketahui, pada tanggal 17 Maret 2025, terjadi penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, saat mereka menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. Ketiga polisi tersebut tewas ditembak di bagian kepala. Pelaku penembakan diduga adalah oknum TNI AD, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI dan Polri.

Adapun, ketiga korban adalah anggota Polres Way Kanan, yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto, Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan, Bripda M. Ghalib Surya1 Ganta. (DPR)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU