Budi Said, Bos Marina Plaza Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam, Jumat (27/12/2024). (Foto: Dok. Pengadilan Tipikor).
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam, Jumat (27/12/2024). (Foto: Dok. Pengadilan Tipikor).

i

JAKARTA- Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang kerap disebut sebagai “Crazy Rich Surabaya,” divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Seperti dilansir RRI, Budi Said juga dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam, sebuah perusahaan BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Tidak hanya korupsi, Budi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman Tambahan dan Ancaman Penyitaan Harta Selain denda, Budi Said diwajibkan mengganti kerugian negara dalam bentuk 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Pasal yang Dilanggar dan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan pencucian uang, terutama yang merugikan keuangan negara. (*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …