JAKARTA- Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang kerap disebut sebagai “Crazy Rich Surabaya,” divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).
Seperti dilansir RRI, Budi Said juga dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam, sebuah perusahaan BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapan Biaya SD dan SMP Negeri maupun Swasta Gratis?
Tidak hanya korupsi, Budi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman Tambahan dan Ancaman Penyitaan Harta Selain denda, Budi Said diwajibkan mengganti kerugian negara dalam bentuk 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar.
Baca Juga: Dishub Surabaya Tertibkan Parkir di Kawasan RS Adi Husada
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Pasal yang Dilanggar dan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 1.283 Peserta se-Indonesia Ikuti Lomba Baca Puisi Karya Bung Karno
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan pencucian uang, terutama yang merugikan keuangan negara. (*)
Editor : Redaksi