Budi Said, Bos Marina Plaza Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 28 Des 2024 10:00 WIB

Budi Said, Bos Marina Plaza Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam

i

Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam, Jumat (27/12/2024). (Foto: Dok. Pengadilan Tipikor).

JAKARTA- Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang kerap disebut sebagai “Crazy Rich Surabaya,” divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Seperti dilansir RRI, Budi Said juga dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam, sebuah perusahaan BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Impor Ilegal Baju Bekas Impor Terbongkar di Surabaya

Tidak hanya korupsi, Budi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman Tambahan dan Ancaman Penyitaan Harta Selain denda, Budi Said diwajibkan mengganti kerugian negara dalam bentuk 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar.

Baca Juga: Kunjungi Surabaya, Mahasiswa Singapura Terpana Lihat Program Rumah Padat Karya

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Pasal yang Dilanggar dan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Kampung Malang Surabaya Gempar! Menantu Tusuk Mertua karena Ditegur, Kini Pelaku Sudah Tertangkap

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan pencucian uang, terutama yang merugikan keuangan negara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU