Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri/Parlementaria
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri/Parlementaria

i

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

"Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan," ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, dikutip dari Parlementaria DPR, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

"Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," lanjut Wawan.

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

"Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang. (DPR)

Berita Terbaru

Deteksi Dini Diperketat, Rutan Gresik Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Deteksi Dini Diperketat, Rutan Gresik Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Kamis, 09 Jul 2026 22:53 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 22:53 WIB

Razia Rutin di Rutan Gresik Nihil Temuan, Komitmen Berantas HP dan Narkoba Diperkuat Gresik – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat J…

Buntut Kasus Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi, Wali Kota Eri Cahyadi Mutasi Jabatan Lurah

Buntut Kasus Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi, Wali Kota Eri Cahyadi Mutasi Jabatan Lurah

Kamis, 09 Jul 2026 22:02 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 22:02 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya …

Sukses Jaga Perairan Bali, Kombes Nurodin Raih Award High Integrity

Sukses Jaga Perairan Bali, Kombes Nurodin Raih Award High Integrity

Kamis, 09 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 19:40 WIB

DENPASAR– Komitmen dalam mengedepankan integritas, kepedulian sosial, dan profesionalisme mengantarkan Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin, S…

MEMALUKAN! Jual Beli Lapak Gratis di SWK Tambak Wedi: 'Lurah' Lebih Dengar Bisikan Paguyuban Ketimbang Tangisan Warga

MEMALUKAN! Jual Beli Lapak Gratis di SWK Tambak Wedi: 'Lurah' Lebih Dengar Bisikan Paguyuban Ketimbang Tangisan Warga

Kamis, 09 Jul 2026 19:28 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYA , Bacasaja.id - Slogan pelayanan publik yang "bersih dan melayani" tampaknya kembali membentur tembok tebal realitas di lapangan. Hari ini, Kamis…

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, 12 Tersangka Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, 12 Tersangka Ditangkap

Kamis, 09 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:22 WIB

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR 15 tahun Sebanyak 12 orang t…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Transformasi Industri Grafika di Indonesia Timur

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Transformasi Industri Grafika di Indonesia Timur

Kamis, 09 Jul 2026 14:04 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Industri percetakan nasional kembali menunjukkan geliat positif melalui pembukaan Surabaya Printing Expo (SPE) 2026 di Grand City Convention Center, …