JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu UMKM yang berada di bank-bank BUMN. Hal itu lantaran nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu. "Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Parlementaria, Senin (6/1/2024).
Baca Juga: Bertemu Dirut Telkomsel, Novita Hardini: Dapil Jatim VII Bebas Blankspot Internet di 2025
Dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Baca Juga: Tesandung Skandal Fraud, Komisi VI DPR: BUMN Bidang Farmasi Direformasi Total
Kedua, menurut dia pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Ketiga, ia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
Baca Juga: Komisi VII DPR: Pergantian Menteri ESDM Tidak Akan Efektif
"Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak," kata dia.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. (DPR)
Editor : Redaksi