Selebgram Isa Zega Pilih Mendekam di Tahanan Ketimbang Berdamai dengan Shandy Purnamasari

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 24 Jan 2025 22:13 WIB

Selebgram Isa Zega Pilih Mendekam di Tahanan Ketimbang Berdamai dengan Shandy Purnamasari

i

Isa Zega

SURABAYA - Ditsiber Polda Jatim yang menangani kasus pencemaran nama baik dan akhirnya menetapkan selebgram Isa Zega sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Langkah ini diambil, usai penyidik gagal melakukan upaya RJ terhadap keduanya.

Isa Zega memenuhi panggilan penyidik Siber, didampingi kerabatnya. Isa tak langsung masuk gedung Siber dan masih duduk duduk di depan gedung. Dirinya enggan langsung menjalani penyidikan dan enggan berdamai dengan pelapor, Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

Malam harinya akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Isa. Dan sekira pukul 23.05 Wib, tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya tiba di siber untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebutkan, tadi penyidik melakukan pemeriksaan dengan puluhan pertanyaan kepada Isa Zega. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dan penyidik langsung melakukan penahanan.

"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 Wib, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles di halaman Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Polda Jatim: Tersangka Mutilasi Istri Siri di Ngawi, Seorang Psikopat Narsistik

Charles mengakui ada kendala saat hendak menahan Isa Zega. Pasalnya, dia enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," ujarnya.

"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," imbuh dia.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

Isa Zega lantas menjalani pemeriksaan medis. Usai dinyatakan sehat oleh tim dokkes Polda Jatim, ia dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim,"pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU