Selebgram Isa Zega Pilih Mendekam di Tahanan Ketimbang Berdamai dengan Shandy Purnamasari

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Isa Zega
Isa Zega

i

SURABAYA - Ditsiber Polda Jatim yang menangani kasus pencemaran nama baik dan akhirnya menetapkan selebgram Isa Zega sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Langkah ini diambil, usai penyidik gagal melakukan upaya RJ terhadap keduanya.

Isa Zega memenuhi panggilan penyidik Siber, didampingi kerabatnya. Isa tak langsung masuk gedung Siber dan masih duduk duduk di depan gedung. Dirinya enggan langsung menjalani penyidikan dan enggan berdamai dengan pelapor, Shandy Purnamasari.

Malam harinya akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Isa. Dan sekira pukul 23.05 Wib, tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya tiba di siber untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebutkan, tadi penyidik melakukan pemeriksaan dengan puluhan pertanyaan kepada Isa Zega. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dan penyidik langsung melakukan penahanan.

"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 Wib, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles di halaman Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat, 24 Januari 2025.

Charles mengakui ada kendala saat hendak menahan Isa Zega. Pasalnya, dia enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," ujarnya.

"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," imbuh dia.

Isa Zega lantas menjalani pemeriksaan medis. Usai dinyatakan sehat oleh tim dokkes Polda Jatim, ia dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim,"pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…