GRESIK - Babak baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan mantan pegawai PT Petrokimia Gresik dimulai. IBP atau Ichlas Budhi Pratama yang baru dipecat dari BUMN itu per 1 Februari 2025 kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pornografi oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Penyidik juga menetapkan VK atau Viska Dhea Ramadhani, seorang selebgram dan TikToker asal Sidoarjo sebagai tersangka dalam perkara sama. Beredar kabar jika VK merupakan selingkuhan IBP.
Baca Juga: Kasus KDRT dan Pornografi: Apakah Eks Pegawai Petrokimia Gresik dan Selebgram Akan Ditangguhkan?
Skandal ini terbongkar setelah IBP dilaporkan istrinya berinisial POD atas kasus KDRT dan perzinaan. Dalam laporan ke Polres Gresik, korban membawa bukti video syur diduga IPB dengan VK. Video berdurasi 1 menit 34 detik itu kabarnya dibuat di sebuah hotel di Gresik.
Dengan bukti video syur itu, IBP dan VK ditetapkan tersangka kasus pornografi. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gresik.
“Keduanya (IBP dan VK) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2025.
Dijelaskan, IPB dan VK telah diamankan polisi pada Selasa malam di sebuah kafe kawasan Tidar, Kota Surabaya.
“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka pornografi,” sebut Kapolres Gresik.
Baca Juga: Eks Pegawai BUMN Petrokimia Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Dijerat Pasal Berlapis?
“Keduanya masih dalam pemeriksaan di Polres Gresik,” sambung AKBP Rovan.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah POD berani speak up kepada media, yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Gresik. Wanita 33 tahun yang tinggal di Kebomas, Gresik ini mengaku mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, IBP.
KDRT yang dialaminya sudah berulang kali sejak Oktober 2024. Sedang KDRT terjadi setelah POD mempergoki perselingkuhan IBP dengan VK. Bahkan, korban menemukan video syur antara suami dan selebgram itu yang disimpan di ponsel IBP.
Baca Juga: Beredar Kabar, Terduga Pelaku KDRT Ditangkap Usai Dipecat PT Petrokimia Gresik
Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua bukti video syur IBP dan VD ke Polres Gresik. Dua video itu berisi dugaan perzinahan kedua tersangka di sebuah hotel dan di dalam mobil.
“Selain kasus KDRT, kami juga melaporkan dugaan perzinahan dengan alat bukti berupa dua video,” ujar Debby di Mapolres Gresik.
Setelah kasusnya meledak, manajemen PT Petrokimia Gresik melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP. Kemudian pada 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik memberhentikan IBP sebagai karyawan BUMN ini. (*)
Editor : Redaksi