Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai, Polres Gresik Bakal Tilang 10 Jenis Pelanggaran ini

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

i

GRESIK - Polres Gresik resmi mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik pada Senin (10/2/2025). Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, ini menandai dimulainya operasi selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Hadir dalam apel tersebut jajaran pimpinan Polres Gresik, termasuk Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun & Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menekankan pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66%.

"Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat," ujar Kapolres.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita", yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam operasi ini meliputi:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua
  2. Melampaui batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  8. Melawan arus
  9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Menerobos lampu merah. (*)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…