SAMPANG - Dua orang pria kakak beradik asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya ditangkap Polres Sampang. Keduanya, MF (28) dan adiknya AH (17) diringkus Sat Reskrim Polres Sampang karenA mencuri sepeda di Alun-alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Sampang.
"Pencurian itu bermula, saat korban Samsul Arifin (43) tengah meminum kopi di Alun-alun Trunojoyo, sedangkan kendaraannya terparkir dengan kondisi terkunci stir pada (18/2/2025). Setelah beberapa jam saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam Nopol B 3701 KUG sudah tidak ada di lokasi alias digondol maling. Saat itu korban langsung lapor ke Polres Sampang dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dikutip dari RRI, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya
Diungkapkannya bahwa penangkapan ke dua tersangka ini berlangsung saat Tim Opsnal tengah menjalankan mobiling sekitaran wilayah Kecamatan Kota Sampang sekitar 02.00 wib.
Baca Juga: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Dikirim ke Akhirat oleh Jatanras Polda Jatim
"Tiba-tiba melihat dua tersangka melarikan diri akibat, diketahui oleh warga tengah melancarkan aksi pencurian. Namun, aksinya gagal. Tersangka melarikan diri namun, malah menabrak mobil milik warga sehingga, sempat menjadi bulan-bulanan warga," ujarnya.
Kata Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan alat T dan merusak bagian kunci sepeda motor incarannya," terangnya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Gulung Tiga Spesialis Curanmor, Kenali Modusnya!
"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan aksi Curanmor baru sekali dan terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya. Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP," ucapnya. (*)
Editor : Redaksi