SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran yang bisa mengganggu suasana ibadah di bulan ramadan.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di beberapa tempat hiburan, seperti tempat pijat dan biliar. Satpol PP Kota Surabaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: Tekan Perjudian Merpati, Satpol PP Surabaya Gencar Tertibkan Bekupon
"RHU sudah ketemu ada pijat dan billiar, itu informasi warga, kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau benar melakukan pelanggaran kita akan melakukan tindakan SOP. Kita lihat kenapa, peringatan satu, dua," jelas Fikser, saat ditemui di DPRD Suabaya
Baca Juga: Razia di Bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Surabaya Amankan 76 Minuman Beralkohol
Fikser juga menegaskan bahwa untuk usaha biliar, sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak boleh menjual minuman keras dan harus memperoleh rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal ini bertujuan agar aktivitas biliar tetap sesuai dengan norma yang ada dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kalau pijat harus tutup. Kalau billiar boleh buka asal ada rekomendasi dari KONI. Kalaupun buka mereka tidak boleh jual minuman. Kita sudah bahas dengan KONI dan Asosiasi Billiar. Kalau masih ada yang melanggar, kita akan tutup," lanjutnya.
Baca Juga: Antisipasi Ajang Perjudian, Satpol PP Surabaya Bongkar Tujuh Bekupon di Gubeng Masjid
Pengawasan terhadap RHU ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman selama bulan Ramadan. Fikser berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan sehingga tidak ada gangguan dari kegiatan hiburan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. (RRI)
Editor : Redaksi