Sembunyikan Sabu di Cincin, Dua Pemuda ini Gagal Kecoh Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti sabu
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti sabu

i

BACASAJA.ID - Rencana dua pemuda yang akan hendak pesta sabu digagalkan oleh polisi. Mereka ketahuan memiliki barang haram tersebut setelah transaksi secara ranjau di Jalan Raya Kedung Maung, Kenjeran, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Jumat (22/1/2021), transaksi narkoba itu terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.15 WIB. Kedua tersangka bernama Achmad Farid (20) dan Edi Purnomo (21) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, awal penangkapan ketika anggota sedang berpatroli di sekitaran lokasi penangkapan. Kemudian anggota mendapati adanya dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan.

Karena curiga, Farid dan Edi digeledah. Saat penggeledahan polisi sempat tak menemukan hal yang mencurigakan. Namun saat melihat cincin yang dikenakan oleh salah satu tersangka, polisi melihat adanya barang yang terselip dan ternyata sebuah bungkus klip berisi serbuk narkotika.

"Saat sedang melaksana hunting sistem, gelagat kedua pelaku ini mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu berat 0,33 gram yang diselipkan di balik cincin tersangka Achmad Farid," terangnya, Jumat (22/1/2021).

Keduanya pun langsung digelandang menuju Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut di Jalan Kenjeran seharga Rp200 ribu secara patungan.

"Beli di Kenjeran seharga Rp200 ribu, niatnya mau dikonsumsi di rumah saya," aku Farid.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah cincin yang terbuat dari logam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) , pasal 112 (1) UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …