Sembunyikan Sabu di Cincin, Dua Pemuda ini Gagal Kecoh Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 22 Jan 2021 15:39 WIB

Sembunyikan Sabu di Cincin, Dua Pemuda ini Gagal Kecoh Polisi

i

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti sabu

BACASAJA.ID - Rencana dua pemuda yang akan hendak pesta sabu digagalkan oleh polisi. Mereka ketahuan memiliki barang haram tersebut setelah transaksi secara ranjau di Jalan Raya Kedung Maung, Kenjeran, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Jumat (22/1/2021), transaksi narkoba itu terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.15 WIB. Kedua tersangka bernama Achmad Farid (20) dan Edi Purnomo (21) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, awal penangkapan ketika anggota sedang berpatroli di sekitaran lokasi penangkapan. Kemudian anggota mendapati adanya dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan.

Karena curiga, Farid dan Edi digeledah. Saat penggeledahan polisi sempat tak menemukan hal yang mencurigakan. Namun saat melihat cincin yang dikenakan oleh salah satu tersangka, polisi melihat adanya barang yang terselip dan ternyata sebuah bungkus klip berisi serbuk narkotika.

"Saat sedang melaksana hunting sistem, gelagat kedua pelaku ini mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu berat 0,33 gram yang diselipkan di balik cincin tersangka Achmad Farid," terangnya, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Keduanya pun langsung digelandang menuju Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut di Jalan Kenjeran seharga Rp200 ribu secara patungan.

"Beli di Kenjeran seharga Rp200 ribu, niatnya mau dikonsumsi di rumah saya," aku Farid.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah cincin yang terbuat dari logam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) , pasal 112 (1) UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Arry)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU