Sembunyikan Sabu di Cincin, Dua Pemuda ini Gagal Kecoh Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti sabu
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti sabu

i

BACASAJA.ID - Rencana dua pemuda yang akan hendak pesta sabu digagalkan oleh polisi. Mereka ketahuan memiliki barang haram tersebut setelah transaksi secara ranjau di Jalan Raya Kedung Maung, Kenjeran, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Jumat (22/1/2021), transaksi narkoba itu terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.15 WIB. Kedua tersangka bernama Achmad Farid (20) dan Edi Purnomo (21) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, awal penangkapan ketika anggota sedang berpatroli di sekitaran lokasi penangkapan. Kemudian anggota mendapati adanya dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan.

Karena curiga, Farid dan Edi digeledah. Saat penggeledahan polisi sempat tak menemukan hal yang mencurigakan. Namun saat melihat cincin yang dikenakan oleh salah satu tersangka, polisi melihat adanya barang yang terselip dan ternyata sebuah bungkus klip berisi serbuk narkotika.

"Saat sedang melaksana hunting sistem, gelagat kedua pelaku ini mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu berat 0,33 gram yang diselipkan di balik cincin tersangka Achmad Farid," terangnya, Jumat (22/1/2021).

Keduanya pun langsung digelandang menuju Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut di Jalan Kenjeran seharga Rp200 ribu secara patungan.

"Beli di Kenjeran seharga Rp200 ribu, niatnya mau dikonsumsi di rumah saya," aku Farid.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah cincin yang terbuat dari logam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) , pasal 112 (1) UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Arry)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

SAMPANG - Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler (HP) maupun…

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan periode 2026-2027 akan datang lebih lambat. Sekitar 529 Zona Musim…

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya untuk turun langsung ke lapangan melakukan…

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi…

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

MAGETAN- Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30…