Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 11 Mar 2025 13:47 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

i

Ilustrasi korupsi

SIDOARJO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin (AN), dan dua orang lainnya, yakni SMN alias Samiun (Ketua Tim 9) serta KSN alias Kastain (Anggota Tim 9/Wakil 25 eks gogol). Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II Sidoarjo.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina, Anggota DPR RI: Semua BUMN Migas Harus Diaudit!

KSN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025. Enam hari kemudian, AN dan SMN dijadikan tersangka pada Senin, 10 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frantetapky Yanafia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap KSN, AN dan SMN itu, karena sudah memenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum serta keyakinan penyidik secara obyektif.

"Kemudian, kami lakukan upaya penahanan paksa, dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lagi," ungkap Jhon Frantetapky Yanafia.

Ditambahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat tiga orang tersangka itu, berdasarkan penghitungan Seksi Pidsus, Auditor KJBB dan Apraisal Tanah Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3.141.100.000.

Baca Juga: Vonis Pengadilan Tinggi: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

"Maka, terhadap ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Sidoarjo menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," papar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Sebagai informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Buduran itu bermula dari pengukuran petugas BPN terhadap tanah milik 25 petani gogol di Dusun Klanggri yang dilepas kepada pengembang pada 1997 silam.

Diketahui, terdapat sisa lahan seluas 5000 m2. Sisa lahan ini dibiarkan mangkrak, dianggap tanah tak bertuan. Bahkan, warga gogol pun tidak berani mengelola, karena merasa tanahnya sudah terjual.

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan dan Disalurkan Komisi XI DPR

Berjalannya waktu, ketika tersangka AN menjabat Kades Sidokerto pada 2019. Tak berselang lama, dia membentuk Tim 9 untuk memproses pelepasan sisa lahan itu. Kendati, warga gogol menolak, karena status kepemilikan tanahnya tidak jelas, tapi kenyataannya proses pelepasan tetap berlanjut.

Terbukti, sisa lahan itu jadi milik pengembang. Warga gogol sempat menanyakan proses pelepasannya, namun jawaban tersangka AN tidak sesuai harapan mereka. Tak ada jalan lain, akhirnya mereka menggelar aksi unjukrasa menuntut tersangka AN lengser dari jabatan Kades lengser dan melaporkan perkara ini ke Kejari. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU