Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

i

SIDOARJO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin (AN), dan dua orang lainnya, yakni SMN alias Samiun (Ketua Tim 9) serta KSN alias Kastain (Anggota Tim 9/Wakil 25 eks gogol). Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II Sidoarjo.

KSN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025. Enam hari kemudian, AN dan SMN dijadikan tersangka pada Senin, 10 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frantetapky Yanafia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap KSN, AN dan SMN itu, karena sudah memenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum serta keyakinan penyidik secara obyektif.

"Kemudian, kami lakukan upaya penahanan paksa, dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lagi," ungkap Jhon Frantetapky Yanafia.

Ditambahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat tiga orang tersangka itu, berdasarkan penghitungan Seksi Pidsus, Auditor KJBB dan Apraisal Tanah Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3.141.100.000.

"Maka, terhadap ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Sidoarjo menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," papar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Sebagai informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Buduran itu bermula dari pengukuran petugas BPN terhadap tanah milik 25 petani gogol di Dusun Klanggri yang dilepas kepada pengembang pada 1997 silam.

Diketahui, terdapat sisa lahan seluas 5000 m2. Sisa lahan ini dibiarkan mangkrak, dianggap tanah tak bertuan. Bahkan, warga gogol pun tidak berani mengelola, karena merasa tanahnya sudah terjual.

Berjalannya waktu, ketika tersangka AN menjabat Kades Sidokerto pada 2019. Tak berselang lama, dia membentuk Tim 9 untuk memproses pelepasan sisa lahan itu. Kendati, warga gogol menolak, karena status kepemilikan tanahnya tidak jelas, tapi kenyataannya proses pelepasan tetap berlanjut.

Terbukti, sisa lahan itu jadi milik pengembang. Warga gogol sempat menanyakan proses pelepasannya, namun jawaban tersangka AN tidak sesuai harapan mereka. Tak ada jalan lain, akhirnya mereka menggelar aksi unjukrasa menuntut tersangka AN lengser dari jabatan Kades lengser dan melaporkan perkara ini ke Kejari. (*)

Berita Terbaru

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan merek spuit atau jarum suntik yang ditemukan bersama ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun …

Kasus Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Pemkot Surabaya Panggil PT Wastec International

Kasus Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Pemkot Surabaya Panggil PT Wastec International

Kamis, 27 Agu 2026 11:55 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:55 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan hasil kegiatan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo,…

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

POLDA SULBAR- Suasana penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), saat seluruh keluarga besar Polda Sulbar…

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Gemuruh lantunan indah ayat suci Al-Qur’an dan shalawat nabi menggema di Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulbar, Kamis (27/8/26), dalam peringatan M…

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menanggapi temuan limbah medis berupa jarum suntik yang dibuang sembarangan dan sempat d…

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…