Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

i

SIDOARJO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin (AN), dan dua orang lainnya, yakni SMN alias Samiun (Ketua Tim 9) serta KSN alias Kastain (Anggota Tim 9/Wakil 25 eks gogol). Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II Sidoarjo.

KSN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025. Enam hari kemudian, AN dan SMN dijadikan tersangka pada Senin, 10 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frantetapky Yanafia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap KSN, AN dan SMN itu, karena sudah memenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum serta keyakinan penyidik secara obyektif.

"Kemudian, kami lakukan upaya penahanan paksa, dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lagi," ungkap Jhon Frantetapky Yanafia.

Ditambahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat tiga orang tersangka itu, berdasarkan penghitungan Seksi Pidsus, Auditor KJBB dan Apraisal Tanah Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3.141.100.000.

"Maka, terhadap ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Sidoarjo menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," papar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Sebagai informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Buduran itu bermula dari pengukuran petugas BPN terhadap tanah milik 25 petani gogol di Dusun Klanggri yang dilepas kepada pengembang pada 1997 silam.

Diketahui, terdapat sisa lahan seluas 5000 m2. Sisa lahan ini dibiarkan mangkrak, dianggap tanah tak bertuan. Bahkan, warga gogol pun tidak berani mengelola, karena merasa tanahnya sudah terjual.

Berjalannya waktu, ketika tersangka AN menjabat Kades Sidokerto pada 2019. Tak berselang lama, dia membentuk Tim 9 untuk memproses pelepasan sisa lahan itu. Kendati, warga gogol menolak, karena status kepemilikan tanahnya tidak jelas, tapi kenyataannya proses pelepasan tetap berlanjut.

Terbukti, sisa lahan itu jadi milik pengembang. Warga gogol sempat menanyakan proses pelepasannya, namun jawaban tersangka AN tidak sesuai harapan mereka. Tak ada jalan lain, akhirnya mereka menggelar aksi unjukrasa menuntut tersangka AN lengser dari jabatan Kades lengser dan melaporkan perkara ini ke Kejari. (*)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Gelar Operasi Berantas Sarang Narkoba hingga Malam Hari, Ini Hasil Penyisirannya

Polda Sulbar Gelar Operasi Berantas Sarang Narkoba hingga Malam Hari, Ini Hasil Penyisirannya

Selasa, 13 Okt 2026 09:54 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar gelar KRYD malam hari menyasar lokasi rawan penyalahgunaan narkotika. Polisi tegaskan pengawasan dan patroli dialogis terus berjalan.…

Bangun Soliditas Tanpa Sekat, Kapolda Sulbar Ajak PJU dan Anggotanya Olahraga Hingga Cek Kesehatan

Bangun Soliditas Tanpa Sekat, Kapolda Sulbar Ajak PJU dan Anggotanya Olahraga Hingga Cek Kesehatan

Selasa, 13 Okt 2026 09:43 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:43 WIB

Sambil cegah potensi gangguan kesehatan anggota, Kapolda Sulbar Irjen Totok Suharyanto tunjukkan gaya kepemimpinan humanis lewat kegiatan olahraga bersama Biddo…

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

MAJENE – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (12/10/2026), berakhir dengan putusan penolakan terhadap gugatan praperadilan …

Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka

Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka

Senin, 12 Okt 2026 19:11 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:11 WIB

Polda Sulbar - Aksi unjuk rasa dari puluhan Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (AMS) yang digelar dihalaman Mapolda Sulbar terkait penanganan kasus pengeroyokan…

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Oleh: Tri Widayanto Koordinator Liputan Bacasaja.id Lanskap geopolitik Kota Surabaya kembali berada dalam episentrum guncangan elektoral yang tidak biasa.…

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutakhirkan data kesejahteraan Sulis Setyowati (62), seorang lansia yang bekerja sebagai pemulung di Kelurahan …