Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

i

SIDOARJO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin (AN), dan dua orang lainnya, yakni SMN alias Samiun (Ketua Tim 9) serta KSN alias Kastain (Anggota Tim 9/Wakil 25 eks gogol). Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II Sidoarjo.

KSN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025. Enam hari kemudian, AN dan SMN dijadikan tersangka pada Senin, 10 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frantetapky Yanafia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap KSN, AN dan SMN itu, karena sudah memenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum serta keyakinan penyidik secara obyektif.

"Kemudian, kami lakukan upaya penahanan paksa, dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lagi," ungkap Jhon Frantetapky Yanafia.

Ditambahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat tiga orang tersangka itu, berdasarkan penghitungan Seksi Pidsus, Auditor KJBB dan Apraisal Tanah Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3.141.100.000.

"Maka, terhadap ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Sidoarjo menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," papar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Sebagai informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi pelepasan tanah eks gogol di Desa Sidokerto, Buduran itu bermula dari pengukuran petugas BPN terhadap tanah milik 25 petani gogol di Dusun Klanggri yang dilepas kepada pengembang pada 1997 silam.

Diketahui, terdapat sisa lahan seluas 5000 m2. Sisa lahan ini dibiarkan mangkrak, dianggap tanah tak bertuan. Bahkan, warga gogol pun tidak berani mengelola, karena merasa tanahnya sudah terjual.

Berjalannya waktu, ketika tersangka AN menjabat Kades Sidokerto pada 2019. Tak berselang lama, dia membentuk Tim 9 untuk memproses pelepasan sisa lahan itu. Kendati, warga gogol menolak, karena status kepemilikan tanahnya tidak jelas, tapi kenyataannya proses pelepasan tetap berlanjut.

Terbukti, sisa lahan itu jadi milik pengembang. Warga gogol sempat menanyakan proses pelepasannya, namun jawaban tersangka AN tidak sesuai harapan mereka. Tak ada jalan lain, akhirnya mereka menggelar aksi unjukrasa menuntut tersangka AN lengser dari jabatan Kades lengser dan melaporkan perkara ini ke Kejari. (*)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…