Anggota DPR Minta Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur atau Pensiun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin

i

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi prajurit TNI aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga untuk pensiun atau mengundurkan diri. Ia meminta agar semua pihak mematuhi UU TNI yang baru disahkan.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/3/2025).

Ia menegaskan anggota TNI yang terdampak oleh perubahan ini dapat mencapai ribuan. Karena itu, dia mengatakan kebijakan transisi ini harus dilakukan dengan baik, sehingga tak mengganggu profesionalisme TNI.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Ia menegaskan perluasan kewenangan TNI pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

“Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dikutip dari Parlementaria.

“Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara,

5. Siber dan/atau Sandi Negara,

6. Lembaga Ketahanan Nasional,

7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

8. Narkotika Nasional, dan

9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

1. Pengelola Perbatasan,

2. Penanggulangan Bencana,

3. Penanggulangan Terorisme,

4. Keamanan Laut, dan

5. Kejaksaan Republik Indonesia

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…