Polemik Nasib Eks Karyawan CV Sentosa Seal, DPRD Jawa Timur: Ijazah Tidak Bisa Dicetak Ulang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih

i

SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi solusi kongkrit Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa mantan puluhan karyawan CV Sentoso Seal, terkait dengan perkara penahanan ijazah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengapresiasi niat baik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Itu menunjukkan bahwa Bu Gub (Khofifah, red) punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah," kata politisi PKB ini dikutip dari RRI, Rabu (23/4/2025).

Namun demikian, Hikmah menuturkan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang.

"Saya tadi sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang," ujarnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, kaitannya dengan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal yang kini ditahan, jikalau tidak dikembalikan maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

"Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain rusak misalnya, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, semacam surat keterangan pengganti ijazah begitu, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

"Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak," tuturnya.

Hikmah memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

"Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan," jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim berharap, masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu. (*)

 

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…