Polemik Nasib Eks Karyawan CV Sentosa Seal, DPRD Jawa Timur: Ijazah Tidak Bisa Dicetak Ulang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih

i

SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi solusi kongkrit Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa mantan puluhan karyawan CV Sentoso Seal, terkait dengan perkara penahanan ijazah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengapresiasi niat baik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Itu menunjukkan bahwa Bu Gub (Khofifah, red) punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah," kata politisi PKB ini dikutip dari RRI, Rabu (23/4/2025).

Namun demikian, Hikmah menuturkan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang.

"Saya tadi sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang," ujarnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, kaitannya dengan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal yang kini ditahan, jikalau tidak dikembalikan maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

"Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain rusak misalnya, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, semacam surat keterangan pengganti ijazah begitu, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

"Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak," tuturnya.

Hikmah memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

"Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan," jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim berharap, masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu. (*)

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…