Ada Kabel Fiber Optik Ilegal di Surabaya, Pemkot Sebut Milik Provider Internet

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya menertibkan kabel utilitas ilegal di lima lokasi
Satpol PP Surabaya menertibkan kabel utilitas ilegal di lima lokasi

i

SURABAYA - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025). Penertiban ini menyasar kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, baik yang berada di udara maupun di dalam saluran.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama DSDABM telah melakukan penandaan terhadap kabel-kabel utilitas tak berizin yang akan ditertibkan.

"Penandaan ini kami lakukan untuk memudahkan proses penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot Surabaya," kata Agnis.

Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota Surabaya.

"Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik, sehingga merusak keindahan kota. Sementara itu, penertiban kabel di dalam saluran dilakukan untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air saat musim hujan," imbuhnya.

Dalam penertiban tersebut, Agnis menyebutkan bahwa Satpol PP bersama DSDABM Surabaya berhasil menertibkan kabel utilitas di lima lokasi strategis, yaitu Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari kelima lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan total 34 kabel utilitas, yang terdiri dari 17 kabel udara dan 17 kabel di dalam saluran.

"Kabel-kabel yang berhasil kami tertibkan saat ini diamankan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari," ujar dia.

Ia menegaskan, penertiban jaringan utilitas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Karenanya, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.

"Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…