SURABAYA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia pada Rabu (07/05/2025).
Orang asing dengan inisial EBI, berkewarganegaraan Malaysia, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur.
Baca Juga: ICE ke-21 dan Indonesia International Arts Festival 2025, Surabaya Sabet Dua Penghargaan
Diketahui bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses,” ujar I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Baca Juga: Mayor’s Fun Football Match, Tutup Rangkaian Munas APEKSI VII dengan Semangat Sportifitas
Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap WNA tersebut juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online, sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan 8 (delapan) tindakan deportasi terhadap orang asing. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: MERIAH! Karnaval Budaya Tutup Rangkaian Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
- Malaysia: 4 orang
- India: 1 orang
- Perancis: 1 orang
- Singapura: 1 orang
- Timor Leste: 1 orang
Dengan langkah ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. (*)
Editor : Redaksi