90 Kelurahan Sudah Terbentuk, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di 153 kelurahan di Kota Pahlawan. Pembentukan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah kelurahan (Muskel) di 153 kelurahan se-Surabaya.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy mengatakan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara terbuka melalui muskel. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih, diantaranya adalah harus cukup usia 17 tahun ke atas.


Selain itu, anggota Koperasi Merah Putih juga harus berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KTP anggota. “Artinya, kalau ada di Kelurahan Ngagel, harus seluruh warga di Kelurahan Ngagel yang usianya mencukupi bisa menjadi anggota koperasi,” kata Reza, Selasa, (27/5/2025).

Reza menyampaikan, pembentukan anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan dilakukan secara sukarela dan dipilih melalui muskel kelurahan. Minimal, lanjut Reza, satu kelurahan memiliki 9-15 orang anggota.

“Bisa mulai dari elemen KSH (Kader Surabaya Hebat), Karang Taruna, dan semuanya yang berpotensi bisa ikut menjadi anggota koperasi. Karena sesuai dengan arahan pusat itu kan koperasi ini proyeksinya bisa 500 orang ke atas, nah tapi itu kan bertahap,” ujar Reza.

Reza menyampaikan, sementara ini sudah ada 90 kelurahan yang sudah membentuk anggota Koperasi Merah Putih di Surabaya. Koperasi Merah Putih yang terbentuk di 90 kelurahan itu masing-masing telah memiliki 15-25 orang per koperasi.

Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pendirian koperasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni pembentukan koperasi paling sedikit bisa dilakukan oleh 9 orang. “Kalau sesuai dengan surat edaran (SE) kemarin, minimal 15 orang. Asumsi kita 15 orang itu sudah mewakili beberapa elemen warga di kelurahan,” terangnya.

Selain itu, Ketua Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih harus dijabat oleh Lurah dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai dengan pengawas lain dan pengurus. Selain itu, ia juga menyebutkan, LPMK juga bisa menjadi pengawas Koperasi Merah Putih sama seperti Lurah.

“Sesuai petunjuk pelaksanaan yang diatur itu kedudukan lurah, sebagai ex-officio tapi sebagai pengawas. Nah kalau LPMK atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu tidak boleh menjadi pengurus, tapi di Surabaya LPMK boleh masuk, tapi dia posisinya di pengawas sebagai ex-officio sama dengan lurah,” sebutnya.

Ia menargetkan, pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan di Surabaya tuntas pada 28 Mei 2025. Dirinya berharap, Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian di seluruh kelurahan di Surabaya. Karena menurutnya, banyak potensi unit usaha yang digerakkan oleh pemerintah dan warga.

“Harapannya bisa menjadi penggerak ekonomi warga di kelurahan tersebut, seperti toko sembako, UMKM, Padat Karya yang digagas Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Nah, itu nanti akan menjadi unit usaha koperasi,” harapnya.

Dirinya menambahkan, adanya Koperasi Merah Putih diharapkan juga bisa mengurangi angka pengangguran ke depannya. “Nah mungkin ada anak muda yang masih menganggur, dengan Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan mereka dengan unit usaha-unit usaha yang dijalankan oleh koperasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta meminimalkan potensi gangguan kriminalitas saat malam hari, Tim Unit…

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Kantor DPC PKB Surabaya, S…

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

SURABAYA – Sebanyak 109 bozem eksisting di Kota Surabaya dinilai menjadi modal penting dalam mengendalikan banjir. Namun, DPRD Surabaya menilai keberadaan b…

Penataan Guru PPPK Dibahas, Dini Rahmania Minta Guru Madrasah Swasta Tak Diabaikan

Penataan Guru PPPK Dibahas, Dini Rahmania Minta Guru Madrasah Swasta Tak Diabaikan

Sabtu, 22 Agu 2026 07:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:06 WIB

BACASAJA.ID — Penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI menjadi momentum untuk m…

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Polda Sulbar - Menjadikan momen peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 sebagai pengingat nyata untuk melanjutkan perjuangan mulia para pendahulu dalam menjaga…

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Polda Sulbar - Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di…