SURABAYA - Ini akibatnya jika berani memukul Pemimpin Redaksi (Pimred) Memorandum, Sujatmiko. Seperti dialami Herry Sunaryo yang kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menjelaskan, bahwa terdakwa Sunaryo telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sujatmiko hingga mengalami luka pada bibir dalam dan memar di dagu.
Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
"Berawal dari saksi korban Sujatmiko yang ditanya oleh saudara Eko Yudiono selaku mc terkait persiapan dan ketua panitia dalam acara ulang tahun," terang JPU Muzakki.
JPU Muzakki menambahkan, setelah mendapat pertanyaan tersebut, saksi korban menunjuk saudara Mukhlis Darmawan, namun dijawab tidak bersedia sehingga menunjuk terdakwa sebagai ketua panitia.
Baca Juga: Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI
"Terdakwa tidak terima atas penunjukan dirinya sebagai ketua panitia oleh saksi korban dan mengatakan "hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan ada tinggi, kemudian meludahi saksi korban," tambahnya.
Saksi korban yang tidak terima, menurut JPU Muzakki membalas meludahi terdakwa. Terdakwa berkumis tebal dan perawakan besar ini emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanannya yang memakai cincin di jari manisnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Rp171 Miliar, Ahli Pidana Sebut Tidak Ada Audit Kerugian Dikatakan Asumsi
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (I) KUHP dan menyebabkan saksi korban mengalami luka di bibir dalam dan lebam di dagunya," kata JPU Muzakki. (*)
Editor : Redaksi