Digagalkan, Penyelundupan 380 Burung Berharga Mahal di Tanjung Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyelundupan 380 burung kicau berbagai jenis asal NTT yang digagalkan Karantina Pertanian Surabaya
Penyelundupan 380 burung kicau berbagai jenis asal NTT yang digagalkan Karantina Pertanian Surabaya

i

BACASAJA.ID - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 burung kicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan burung tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengatakan penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen. Dari informasi itu lah kemudian petugas Karantina Pertanuan Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada (20/1/2021) sejak pukul 19.00 WIB.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen itu. “Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya ada 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," papar dia.

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” tambah Musyaffak.

"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar ," tambahnya memungkasi.(Arry)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

SAMPANG - Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler (HP) maupun…

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan periode 2026-2027 akan datang lebih lambat. Sekitar 529 Zona Musim…

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya untuk turun langsung ke lapangan melakukan…

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi…

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

MAGETAN- Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30…