Inilah 8 Nama Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rp1 Triliun, Salah Satunya Eks Dirut BJB

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).
PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).

i

JAKARTA- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). 

Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo  menjelaskan kredit tersebut diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Para tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan terbaru yang diterbitkan pada 21 Juli 2025. Delapan tersangka tersebut terdiri dari pihak internal PT Sritex dan pejabat perbankan. Mereka adalah:

  • AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
  • PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
  • YR, Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  • BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  • SP, Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  • PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  • SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Cahyo melanjutkan para tersangka diduga kuat menyetujui dan memproses pemberian kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur penilaian risiko dan verifikasi data yang semestinya.

“Para tersangka secara bersama-sama telah menyetujui pemberian kredit tanpa verifikasi memadai dan bahkan menggunakan jaminan umum tanpa kebendaan. Kredit ini terbukti digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk melunasi utang medium term note (MTN) PT Sritex, bukan untuk modal kerja sebagaimana tujuan awal,” papar Nurcahyo dikutip dari Suara Surabaya, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pejabat bank menyetujui kredit meskipun telah mengetahui bahwa kondisi keuangan PT Sritex tidak layak, termasuk adanya kewajiban yang melebihi aset serta laporan keuangan yang tidak diverifikasi secara langsung.

“Kerugian negara yang timbul akibat pemberian kredit secara melawan hukum ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut stabilitas perbankan dan akuntabilitas tata kelola kredit,” tegas Nurcahyo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ribu dua puluh delapan rupiah), yang saat ini sedang dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, tujuh dari delapan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba dan cabang-cabang Kejaksaan. Sementara itu, tersangka YR dikenakan tahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan. (*)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…