ICW Laporkan Ketua KPK dan Deputi Penindakan ke Dewan Pengawas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firli Bahuri
Firli Bahuri

i

BACASAJA.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dikaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Jika sebelumnya dilaporkan terkait helikopter mewah, kali ini jenderal polri bintang tiga ini dilaporkan soal dugaan pelanggaran Kode Etik lainnya.

Pelapornya Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain Firli Bahuri, ICW juga melaporkan melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto. "Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10)

ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

Sehingga, menurut ICW, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Kedua, menurut ICW, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

"Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," katanya.

Ketiga, lanjut ICW, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. Padahal, kata Kurnia, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK.

Lalu keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Maka dari itu, berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto.

"Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini. Dan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," katanya.

Selain itu, ICW juga mengingatkan 2 (dua) pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firli Bahuri. Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. "Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020.Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. (rl/nt)

Tag :

Berita Terbaru

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

JAKARTA– Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan belum ada rencana menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG nasional. Program Makan Bergizi Gratis t…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, kegiatan usaha …

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait dugaan korupsi kuota haji. P…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di tengah m…

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…