KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Pengelolaan Investasi PT Pertamina

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertamina
Pertamina

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital). Kemudian di pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina 2015-2022.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (4/8/2025), namun lokasi masih dirahasiakan KPK. “Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti guna kelengkapan berkas perkara. "Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.

KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Pertamina 2015-2022. Penyidikan terkait pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital). Serta, pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (31/7/2025).

Bahkan, penyidik telah mencegah tiga orang ke luat negeri dalam kasus ini. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pengusutan kasus pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.

"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang. Mereka, MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," kata Budi.

Budi menegaskan keberadaan ketiganya masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memastikan kasus ini menjadi terang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, akan kooperatif mengikuti proses hukum. "Kami menghormati proses hukum, kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Fadjar dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025). (*)

 

Berita Terbaru

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Enny Minarsih, mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas rumah rekreasi dan hiburan umum (RHU) y…

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

MAJENE — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengaku terkesan dengan pelaksanaan Sandeq Silumba 2026 y…

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. Sebagai bentuk penghormatan, Ketua Fraksi P…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

JAKARTA – Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Guruh yang dikenal sebagai s…

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat melaksanakan patroli hunting di wilayah Kota Mamuju d…

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan duka cita atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra pada Sabtu, 26 September 2026, pagi. Jokowi turut mendoakan…