KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Pengelolaan Investasi PT Pertamina

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertamina
Pertamina

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital). Kemudian di pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina 2015-2022.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (4/8/2025), namun lokasi masih dirahasiakan KPK. “Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti guna kelengkapan berkas perkara. "Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.

KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Pertamina 2015-2022. Penyidikan terkait pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital). Serta, pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (31/7/2025).

Bahkan, penyidik telah mencegah tiga orang ke luat negeri dalam kasus ini. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pengusutan kasus pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.

"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang. Mereka, MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," kata Budi.

Budi menegaskan keberadaan ketiganya masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memastikan kasus ini menjadi terang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, akan kooperatif mengikuti proses hukum. "Kami menghormati proses hukum, kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Fadjar dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025). (*)

 

Berita Terbaru

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…