Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Dirut Inhutani V

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka suap izin pengelolaan kawasan hutan
Tiga tersangka suap izin pengelolaan kawasan hutan

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi yaitu, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat , serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta. Demikian dijelaskan KPK dalam keterangan resminya dikutip dari kpk.go.id, Sabtu (16/8/2025).

Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi , dan Aditya, staf perizinan SB Grup.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML terkait hak kelola kawasan hutan di Lampung sebelumnya, PT. PML diduga tidak memenuhi sejumlah kewajibannya, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga tidak melaporkan kegiatan secara rutin kepada PT. INH. Bahkan permasalahan tersebut telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, pada awal 2024, PT PML kembali melanjutkan kerja sama dengan PT INH untuk pengelolaan lahan hutan di dua lokasi, yaitu seluas 2.619,40 Ha dan 669,02 Ha di Lampung. Adapun untuk melancarkan kesepakatan lanjutan tersebut, DIC diduga menerima fee sejumlah Rp100 juta melalui ADT. Selain itu, DIC juga meminta kepada DJN 1 (satu) unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka DIC, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada masa mendatang, terutama pada sektor kehutanan. Dimana sektor ini penting bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi besar menghasilkan penerimaan negara. (*)

 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

MAJENE – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., menghadiri pembukaan event Sandeq Silumba 2026 di Rest Area P…

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

PB XIV hadir di Wayang Orang Sriwedari. Momen unik terjadi saat Punakawan turun panggung dan menyapa sang raja di tengah pertunjukan.…

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

JAKARTA- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman…

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

SURABAYA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti memberikan klarifikasi menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan…

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

SURABAYA - DitSiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan media sosial, aplikasi komunikasi, serta platform perdagangan…

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang peringatan Hari Jadi ke-24 Korps Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, jajaran Bid Propam Polda Sulbar menggelar aksi kepedulian…