Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Dirut Inhutani V

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka suap izin pengelolaan kawasan hutan
Tiga tersangka suap izin pengelolaan kawasan hutan

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi yaitu, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat , serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta. Demikian dijelaskan KPK dalam keterangan resminya dikutip dari kpk.go.id, Sabtu (16/8/2025).

Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi , dan Aditya, staf perizinan SB Grup.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML terkait hak kelola kawasan hutan di Lampung sebelumnya, PT. PML diduga tidak memenuhi sejumlah kewajibannya, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga tidak melaporkan kegiatan secara rutin kepada PT. INH. Bahkan permasalahan tersebut telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, pada awal 2024, PT PML kembali melanjutkan kerja sama dengan PT INH untuk pengelolaan lahan hutan di dua lokasi, yaitu seluas 2.619,40 Ha dan 669,02 Ha di Lampung. Adapun untuk melancarkan kesepakatan lanjutan tersebut, DIC diduga menerima fee sejumlah Rp100 juta melalui ADT. Selain itu, DIC juga meminta kepada DJN 1 (satu) unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka DIC, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada masa mendatang, terutama pada sektor kehutanan. Dimana sektor ini penting bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi besar menghasilkan penerimaan negara. (*)

 

Berita Terbaru

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

BATAM- TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil…

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

SURABAYA - Usai menerima pengaduan dari korban, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak melakukan penyelidikan dugaan penipuan …

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

SAMAPANG - Semarak menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang. Warga binaan dan…

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Gresik - Dua Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara…