Pemkot Surabaya Tutup Daycare Tanpa Izin Pasca Balita Alami Luka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi
Eri Cahyadi

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah tempat penitipan anak (daycare) swasta. Penutupan ini dilakukan setelah seorang balita mengalami luka gigitan dari balita lain, diduga karena kurangnya pengawasan dari pengelola.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengelola daycare lain untuk selalu mematuhi aturan perizinan dan mengedepankan keamanan serta keselamatan anak-anak yang dititipkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penutupan daycare tersebut merupakan sanksi langsung yang diberikan karena tempat itu beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap atau bahkan tidak berizin sama sekali. 

“Daycare itu sudah ditutup karena perizinannya kurang dan tidak ada perizinannya. Setelah disanksi, langsung kita tutup daycare-nya," tegas Wali Kota Eri, Kamis (21/8/2025).

Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan terhadap tempat-tempat seperti daycare tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. 

"Inilah yang saya katakan, masyarakat itu harus aktif. Karena dia itu ada di lingkungan. Jadi kalau seperti itu bisa disampaikan," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di daycare lain, khususnya yang berada di perumahan-perumahan, Pemkot Surabaya mengandalkan program Kampung Pancasila. Program ini bertujuan untuk memastikan semua program pemerintah berjalan efektif, termasuk dalam hal pengawasan.

"Saya membentuk Kampung Pancasila itu adalah untuk memastikan program pemerintah itu berjalan, termasuk pengawasan-pengawasan hal seperti ini. Karena kalau dilakukan pengawasan sendiri tidak mungkin, apalagi di dalam perumahan-perumahan ya," jelas dia.

Karena itu, Wali Kota Eri mengimbau seluruh warga Surabaya untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya tempat penitipan anak atau bisnis lain yang beroperasi tanpa izin. "Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau apapun, pastikan dulu izinnya. Tapi kemarin setelah kejadian itu, kita tutup karena tidak ada izin yang ada di daycare-nya," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…