Dugaan Pungli di SMKN 11 Batam Mencuat, Begini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SMKN 11 Batam
SMKN 11 Batam

i

BATAM- Dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 11 Batam mencuat. Praktik ini diduga melibatkan oknum pengurus Komite Sekolah. Yang bikin kaget, pungutan ini disebut-sebut sebagai pungutan wajib. 

Melansir dari batammoranews.com, ada bukti percakapan di grup WhatsApp yang diduga milik Komite Sekolah, serta bukti transfer dari sejumlah wali murid.

Dugaan ini mencuat karena ada indikasi wali murid merasa terpaksa membayar akibat adanya himbauan tegas dari oknum Ketua Komite Sekolah.

Dalam edaran yang diterima awak media, pengurus komite menyampaikan keputusan hasil rapat pada Selasa, 19 Agustus 2025, sebagai berikut:

Selamat sore Bapak/Ibu, sesuai hasil rapat komite sekolah dengan orang tua siswa pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sumbangan untuk pembangunan ruang praktek non-formal, pembangunan masjid, dan pembangunan gerbang sekolah disepakati sebesar Rp400.000 per wali murid dan dapat dicicil minimal Rp100.000 per bulan sampai lunas.

Khusus yang beragama Kristen disepakati sumbangan per wali murid untuk operasional guru agamanya sebesar Rp20.000 per bulan.

Pembayaran sumbangan dimulai bulan September setiap tanggal 10, paling lambat hingga lunas. Nomor rekening: 2*******971 (Bank BNI a.n Komite Sekolah SMKN 11).

Demikian diberitahukan. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.”

Batam, 20 Agustus 2025

Ttd

Ketua Komite

(S**** S*****)"

Edaran tersebut memuat nominal pungutan yang disebut “disepakati”, namun dalam praktiknya dikhawatirkan menjadi kewajiban bagi seluruh wali murid, sehingga menimbulkan pro dan kontra.

Aturan Terkait Pungutan Komite Sekolah

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal-pasal penting yang mengatur pungutan adalah:

Pasal 10 ayat (1):

Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha/industri, dan pemangku kepentingan lainnya secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak bersifat pungutan wajib.

Pasal 10 ayat (2):

Komite Sekolah dilarang:

a. melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid;

b. menjual buku pelajaran, seragam sekolah, atau bahan ajar lainnya;

c. melakukan kegiatan lain yang menimbulkan biaya kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tetapi sumbangan masyarakat harus bersifat sukarela, bukan paksaan.

Sementara ada juga edaran atau semacam himbauan dari Pemerintah untuk semua Sekolah Menengah Kejuruan,bahwa melarang artinya jika ini benar ada berbagai dugaan muncul

1.Diduga Mengabaikan Himbauan dari pemerintah

2.Apakah pihak sekolah tidak mengetahui keputusan komite sekolah?

3.Atau diduga ini semua semacam permainan antara sekolah dan pengurus komite

Berikut himbauan dari pemerintah khususnya Untuk Sekolah Menengah Kejuruan:

SMK Negeri (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik atau orang tua/walinya, yang diatur dalam beberapa peraturan, terutama Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 huruf b Permendikbud ini secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Potensi Pelanggaran

Jika benar terdapat kewajiban bagi wali murid untuk membayar sejumlah uang tertentu, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan di atas. Bahkan, dalam perspektif hukum pidana, praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman, serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Upaya Konfirmasi

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Komite Sekolah dan manajemen SMKN 11 Batam. Transparansi informasi publik dan perlindungan hak wali murid menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini. (*)

 

Berita Terbaru

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa wilayah perairan Sulawesi Barat memiliki peran strategis.…

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu kontra truk Fuso itu terjadi di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.…

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…