Ketua RT di Benowo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Aspirasi Warga Soal Pencemaran Lingkungan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing di DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT SJL
Hearing di DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT SJL

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Pak Mardi, dilaporkan oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (PT SJL) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Agustus 2025.

Dugaan yang dituduhkan kepada Pak Mardi adalah penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, serta menghasut atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pelaporan ini bermula dari pernyataan Pak Mardi yang menyuarakan keresahan warganya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi PT SJL. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya dan diliput oleh media.

Pada 19 September 2025, Pak Mardi dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Taufan Dzaky, kuasa hukum Pak Mardi dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), menilai laporan tersebut tidak tepat.

“Pak Mardi hanya menyuarakan keluhan warga di forum resmi DPRD, dan apa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi publik. Unsur pasal yang disangkakan menurut kami tidak terpenuhi karena ini merupakan produk jurnalistik. Seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawabnya di media, bukan menempuh jalur pidana,” jelas Taufan.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu dasar pembelaan.

“Putusan MK pada 28 Agustus 2025 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun melalui upaya hukum lainnya. Jadi apa yang dilakukan Pak Mardi justru dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufan menyampaikan bahwa tim hukum akan mengkaji kelengkapan dokumen perizinan PT SJL dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap hak warga.

“Jika ada hak warga yang dirampas, terutama hak untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan terlindungi, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…