Ketua RT di Benowo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Aspirasi Warga Soal Pencemaran Lingkungan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing di DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT SJL
Hearing di DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT SJL

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Pak Mardi, dilaporkan oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (PT SJL) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Agustus 2025.

Dugaan yang dituduhkan kepada Pak Mardi adalah penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, serta menghasut atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pelaporan ini bermula dari pernyataan Pak Mardi yang menyuarakan keresahan warganya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi PT SJL. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya dan diliput oleh media.

Pada 19 September 2025, Pak Mardi dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Taufan Dzaky, kuasa hukum Pak Mardi dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), menilai laporan tersebut tidak tepat.

“Pak Mardi hanya menyuarakan keluhan warga di forum resmi DPRD, dan apa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi publik. Unsur pasal yang disangkakan menurut kami tidak terpenuhi karena ini merupakan produk jurnalistik. Seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawabnya di media, bukan menempuh jalur pidana,” jelas Taufan.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu dasar pembelaan.

“Putusan MK pada 28 Agustus 2025 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun melalui upaya hukum lainnya. Jadi apa yang dilakukan Pak Mardi justru dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufan menyampaikan bahwa tim hukum akan mengkaji kelengkapan dokumen perizinan PT SJL dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap hak warga.

“Jika ada hak warga yang dirampas, terutama hak untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan terlindungi, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…