DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Tertibkan Pasar Ilegal di Kawasan Tanjungsari

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koorinasi dengan DPRKPP, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinkopundag
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koorinasi dengan DPRKPP, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinkopundag

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Keberadaan aktivitas perdagangan tanpa izin di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat, kembali menuai sorotan. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap lokasi yang diduga beroperasi sebagai pasar ilegal dan belum mengantongi izin resmi.

Dalam rapat koordinasi, Kamis (9/10/2025), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Machmud menyebut, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025 yang telah merekomendasikan penertiban terhadap pasar liar di kawasan tersebut. Namun, hingga kini, pelaksanaan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi. Penertiban juga mencakup sekitar 20–30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan dan tidak termasuk area pasar resmi.

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,” jelas Machmud.

Selain itu, DPRKPP juga diminta menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Bila hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus dihentikan.

“Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi sejumlah lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19–40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang untuk memperoleh izin resmi.

Ia juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yakni penjual yang berjualan di luar area izin dan menempati lahan milik pihak lain.

“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar ada di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” jelas Febrina.

Pemkot, kata dia, tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk direlokasi ke pasar resmi yang dikelola PD Pasar Surya, agar aktivitas ekonomi tetap tertib dan sesuai aturan. (dims)

Berita Terbaru

Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan

Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan

Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan…

Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya

Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya

Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama dua orang yakni Pungki Purnomo dan Imam…

Jamin Proses Seleksi Objektif, Kapolda Sulbar Tegaskan Kelulusan PAG dan SBP Ditentukan Kemampuan Peserta

Jamin Proses Seleksi Objektif, Kapolda Sulbar Tegaskan Kelulusan PAG dan SBP Ditentukan Kemampuan Peserta

Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai wujud komitmen mewujudkan proses seleksi yang objektif, bersih, transparan, akuntabel dan humanis, Polda Sulbar menggelar upacara…

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…

Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang

Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang

Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 21 bangunan liar (bangli) dan lapak yang berdiri di atas saluran air di Jalan Ngagel Nginden Gang …

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi Direksi, 10 Jabatan di 5 BUMD Dibuka

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi Direksi, 10 Jabatan di 5 BUMD Dibuka

Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10…