DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Tertibkan Pasar Ilegal di Kawasan Tanjungsari

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koorinasi dengan DPRKPP, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinkopundag
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koorinasi dengan DPRKPP, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinkopundag

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Keberadaan aktivitas perdagangan tanpa izin di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat, kembali menuai sorotan. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap lokasi yang diduga beroperasi sebagai pasar ilegal dan belum mengantongi izin resmi.

Dalam rapat koordinasi, Kamis (9/10/2025), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Machmud menyebut, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025 yang telah merekomendasikan penertiban terhadap pasar liar di kawasan tersebut. Namun, hingga kini, pelaksanaan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi. Penertiban juga mencakup sekitar 20–30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan dan tidak termasuk area pasar resmi.

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,” jelas Machmud.

Selain itu, DPRKPP juga diminta menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Bila hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus dihentikan.

“Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi sejumlah lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19–40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang untuk memperoleh izin resmi.

Ia juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yakni penjual yang berjualan di luar area izin dan menempati lahan milik pihak lain.

“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar ada di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” jelas Febrina.

Pemkot, kata dia, tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk direlokasi ke pasar resmi yang dikelola PD Pasar Surya, agar aktivitas ekonomi tetap tertib dan sesuai aturan. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …