Ketua PN Batam Dilaporkan ke KY dan Bawas MA terkait Putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari
Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari

i

BATAM - Tiwik, SH. MHum. yang merupakan hakim dan Ketua PN Batam dilaporkan oleh Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) kepada Badan Pengawas (Hakim) - (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Laporan itu sendiri terkait putusan Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra, yang dinilai ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam menerima dan memutuskan.

"Semua surat pengaduan sudah saya sampaikan sendiri ke Bawas MA dan KY, semoga saja ditindaklanjuti secepatnya," kata Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari kepada media dari Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurut Cak Ta'in, ada beberapa persoalan dalam penetapan nama Li Claudia Chandra di PN Batam tersebut, mulai dari local delicty dan yuridiksinya; hingga ketidak konsistensi dalam penyebutan kata atau nama dalam putusan tersebut. Misalnya penetapan nama perkara nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI yang diterangkan para saksi disebut namanya Claudia Chandra sehingga lengkapnya Li Claudia Chandra, menyebut nama ibu LI MI LAN dan LIE MIE LAN secara berulang, hingga data dan fakta yang perlu dicek otentikasi dan keabsahannya.

"Kami melihat hakim Tiwik yang juga Ketua PN Batam itu sangat teledor, putusan itu bisa diinterpretasikan berbeda, padahal putusan hukum harusnya memberikan ketegasan dan kejelasan. Hakim Tiwik tidak cermat dalam memutuskan permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut," jelasnya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan, Mahkamah Agung khusunya Bawas perlu memeriksa hakim tersebut, apakah di dalamnya ada pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. Begitu juga dengan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Tiwik.

"Apakah dengan kualitas seperti itu masih layak menjadi Ketua Pengadilan, tidak cermat dan teledor." ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, perlunya menelisik persoalan penetapan nama Li Claudia Chandra di PN Batam tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik yang kini menjadi Wakil Walikota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam. Sebagai pejabat publik dan mengambil hak kepemimpinan publik, maka seluruh privasi personal pejabat publik menjadi milik publik.

"Apakah dalam penetapan nama di PN Batam itu bukan tidak mungkin terkait dan mempengaruhi legalitas atau keabsahan kelengkapan persyaratan pendaftaran walikota dan wakil walikota Batam pada pilkada 2024 lalu. Implikasi dari proses hukum terhadap memberikan gambaran ada cacat hukum dalam penetapan calon dalam kelengkapan persyaratan," urainya.

Cak Ta'in menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji untuk melakukan gugatan P.T.U.N guna menguji SK KPU Batam nomor 480 tahun 2024 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Batam tahun 2024. Selain itu, juga sedang mempersiapkan untuk melakukan uji materiil penetapan pemenang pilkada walikota Batam tahun 2024 tersebut cacat hukum atau tidak baik itu ke MK maupun MA.

"Kajiannya sedang dibahas dan dipersiapkan oleh tim, termasuk langkah-langkah yang bakal kita ambil. Setidaknya satu persatu secara bertahap kita kerjakan, seperti kita sudah melaporkan hakim terkait putusan penetapan nama Li Claudia Chandra yang dilakukan Hakim PN Batam tersebut. Kita tunggu saja informasi selanjutnya," tandasnya. (*)

Berita Terbaru

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

BATAM — PT SAT Bangun Sukses meminta kejelasan mengenai status lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Permintaan tersebut disampaikan setelah p…

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

SURABAYA – Pemilik Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri. Langkah ini diambil usai viralnya p…

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

BATAM - Bentrokan antarkelompok terjadi di kawasan Setokok, Jembatan Barelang, Senin (14/9/2026). Peristiwa yang dipicu isu konflik lahan tersebut…

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk, Jianto menyebut, bantuan air bersih yang disalurkan kali ini sebanyak 24 ribu liter.…

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

PROBOLINGGO – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Probolinggo menetapkan Eko Edi Poerwanto sebagai Ketua PA GMNI Probolinggo p…

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

BACASAJA.ID — Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mendorong penguatan kembali prinsip republikanisme dalam kehidupan bernegara. Hal i…