Kodat86 Minta APH Proses Hukum Jika Dana Hibah ke Parpol Tidak Dipertanggungjawab Sesuai Aturan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dana Bantuan Parpol
Dana Bantuan Parpol

i

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari meminta agar aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap partai politik yang terima dana hibah pemerintah, melalui bantuan keuangan, jika tidak dilaporkan sesuai aturan. Dana bantuan keuangan untuk partai tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan tingkat pemerintahan, dan angkanya dihitung dari perolehan suara partai.

Hal ini disampaikan Cak Ta'in menanggapi terjadinya aksi demo akar rumput partai yang mempertanyakan dana bantuan untuk parpol dari pemko Batam yang tejadi pada Desember 2025 lalu.

"Bukan hanya yang terjadi gejolak, tapi terhadap partai lain juga. Penerimaan dana bantuan dari pemerintah itu untuk partai, ya untuk pembinaan kader dan kegiatan partai lainnya, bukan digunakan personal pengurus. Setiap bantuan dari APBD juga wajib dibuat laporan realisasinya buat apa saja," katanya kepada media, Sabtu (14/2) di Jakarta.

Menurut mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu, setiap partai politik akan yang lolos elektoral atau punya perwakilan di kursi dewan akan mendapatkan bantuan keuangan, posnya di Dana Hibah. Bantuan keuangan tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah. 

Dicontohkan Cak Ta'in, untuk APBD TA 2024 - Pemko Batam memberikan bantuan keuangan kepada 12 partai politik dengan anggaran sebesar Rp. 5.058.628.894,- dengan perincian sebagai berikut:

- PDIP terima Rp. 760.616.012,- Nasdem terima Rp. 804.327.955,-

- Golkar terima Rp. 571.189.045,-

- PKS terima Rp. 494.259.490,-

- PPP terima Rp. 207.081.038,-

- PSI terima Rp. 147.574.698,- Hanura terima Rp. 304.963.983,-

- PAN terima Rp. 397.960.474,-  Demokrat terima Rp. 319.799.687,-

- Gerindra terima Rp. 721.655.856,-

- PKB terima Rp. 303.742.369,-

- PKN terima Rp. 25.458.287,-

"Hitungannya diperoleh dari jumlah suara partai dikali Rp. 9.619,- " ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, dana hibah bantuan keuangan ke parpol tersebut juga harus dipertanggungjawabkan, makanya realisasinya harus transparan dan terbuka ke publik, terutama bagi kader dan simpatisan partainya. Kalau ada partai yang kemudian pengurus, kader dan simpatisan partai bergejolak karena ketidakjelasan realisasi dana bantuan tersebut, maka yang paling memungkinkan mengusut ya aparat penegak hukum. 

"Kejaksaan, kepolisian bahkan KPK perlu mengusut persoalan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan ya diproses hukum supaya menjadi pembelajaran untuk bebas korupsi," jelasnya. ***

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…