Kodat86 Minta APH Proses Hukum Jika Dana Hibah ke Parpol Tidak Dipertanggungjawab Sesuai Aturan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dana Bantuan Parpol
Dana Bantuan Parpol

i

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari meminta agar aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap partai politik yang terima dana hibah pemerintah, melalui bantuan keuangan, jika tidak dilaporkan sesuai aturan. Dana bantuan keuangan untuk partai tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan tingkat pemerintahan, dan angkanya dihitung dari perolehan suara partai.

Hal ini disampaikan Cak Ta'in menanggapi terjadinya aksi demo akar rumput partai yang mempertanyakan dana bantuan untuk parpol dari pemko Batam yang tejadi pada Desember 2025 lalu.

"Bukan hanya yang terjadi gejolak, tapi terhadap partai lain juga. Penerimaan dana bantuan dari pemerintah itu untuk partai, ya untuk pembinaan kader dan kegiatan partai lainnya, bukan digunakan personal pengurus. Setiap bantuan dari APBD juga wajib dibuat laporan realisasinya buat apa saja," katanya kepada media, Sabtu (14/2) di Jakarta.

Menurut mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu, setiap partai politik akan yang lolos elektoral atau punya perwakilan di kursi dewan akan mendapatkan bantuan keuangan, posnya di Dana Hibah. Bantuan keuangan tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah. 

Dicontohkan Cak Ta'in, untuk APBD TA 2024 - Pemko Batam memberikan bantuan keuangan kepada 12 partai politik dengan anggaran sebesar Rp. 5.058.628.894,- dengan perincian sebagai berikut:

- PDIP terima Rp. 760.616.012,- Nasdem terima Rp. 804.327.955,-

- Golkar terima Rp. 571.189.045,-

- PKS terima Rp. 494.259.490,-

- PPP terima Rp. 207.081.038,-

- PSI terima Rp. 147.574.698,- Hanura terima Rp. 304.963.983,-

- PAN terima Rp. 397.960.474,-  Demokrat terima Rp. 319.799.687,-

- Gerindra terima Rp. 721.655.856,-

- PKB terima Rp. 303.742.369,-

- PKN terima Rp. 25.458.287,-

"Hitungannya diperoleh dari jumlah suara partai dikali Rp. 9.619,- " ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, dana hibah bantuan keuangan ke parpol tersebut juga harus dipertanggungjawabkan, makanya realisasinya harus transparan dan terbuka ke publik, terutama bagi kader dan simpatisan partainya. Kalau ada partai yang kemudian pengurus, kader dan simpatisan partai bergejolak karena ketidakjelasan realisasi dana bantuan tersebut, maka yang paling memungkinkan mengusut ya aparat penegak hukum. 

"Kejaksaan, kepolisian bahkan KPK perlu mengusut persoalan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan ya diproses hukum supaya menjadi pembelajaran untuk bebas korupsi," jelasnya. ***

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…