KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan pipa gas milik PT BIG yang disita KPK terkait kasus jual beli gas PT PGN. (Foto: Dokumen KPK)
Belasan pipa gas milik PT BIG yang disita KPK terkait kasus jual beli gas PT PGN. (Foto: Dokumen KPK)

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaaan terhadap aset milik PT BIG yang merupakan bagian dari ISARGAS Group. Penyitaan terkait penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lPT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017–2021.

Aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon. "Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga terkait dengan kegiatan jual-beli gas antara PGN dan pihak swasta. Penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Budi mengatakan, aset-aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka Arso Sadewo (AS). "Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Budi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai USD15 juta.

Sebelumnya, KPK telah menahan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

KPK telah menahan tiga tersangka lain, Iswan Ibrahim ( Komisaris PT IAE periode 2006–2023). Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN periode 2009–2017).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan dari pihak PT PGN melalui kerja sama jual-beli gas.

Serta, opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) senilai USD 15 juta. Dalam prosesnya, Arso Sadewo meminta bantuan Yugi Prayanto (YP) untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso.

Dari pertemuan itu, disepakati pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo kemudian memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah itu, HPS disebut memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukan keduanya. Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Asep menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan upaya KPK untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. "KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Asep. (*)

 

Berita Terbaru

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…