KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan pipa gas milik PT BIG yang disita KPK terkait kasus jual beli gas PT PGN. (Foto: Dokumen KPK)
Belasan pipa gas milik PT BIG yang disita KPK terkait kasus jual beli gas PT PGN. (Foto: Dokumen KPK)

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaaan terhadap aset milik PT BIG yang merupakan bagian dari ISARGAS Group. Penyitaan terkait penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lPT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017–2021.

Aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon. "Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga terkait dengan kegiatan jual-beli gas antara PGN dan pihak swasta. Penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Budi mengatakan, aset-aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka Arso Sadewo (AS). "Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Budi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai USD15 juta.

Sebelumnya, KPK telah menahan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

KPK telah menahan tiga tersangka lain, Iswan Ibrahim ( Komisaris PT IAE periode 2006–2023). Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN periode 2009–2017).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan dari pihak PT PGN melalui kerja sama jual-beli gas.

Serta, opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) senilai USD 15 juta. Dalam prosesnya, Arso Sadewo meminta bantuan Yugi Prayanto (YP) untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso.

Dari pertemuan itu, disepakati pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo kemudian memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah itu, HPS disebut memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukan keduanya. Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Asep menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan upaya KPK untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. "KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Asep. (*)

 

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA– Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 yang mengusung tema Think Customer dimanfaatkan jajaran manajemen BRI Region 12 Surabaya untuk turun l…