BATAM - Kuasa hukum korban FM, Lisman Hulu dari Kantor Hukum Lisman Hulu Law, menolak tegas pernyataan orang tua Yesaya Arga Aprianto Silaen, Bapak A Silaen dan Ibu TM Panjaitan, yang menyatakan anaknya terzolimi dan telah bersabar dalam perkara yang dihadapi.
Menurut Lisman, keluarga Arga sama sekali tidak memiliki keseriusan untuk menikahi kliennya.
"Keseriusan mereka tidak ada sama sekali. Tujuannya sudah jelas, dia sudah dua kali menghamili daripada klien kami ini. Namun tidak ada dinikahi," ujar Lisman dikutip dari Batamnews.co.id, Minggu, 21 Desember 2025.
Sebagai bukti keseriusan kliennya, Lisman menyampaikan bahwa korban telah menyiapkan surat pengantar pernikahan dari kelurahan di Belawan dan formulir nikah kedinasan yang akan diajukan ke Kapolsek Barelang.
Bahkan, sebelum membawa FM ke Batam, Arga sempat meminta izin kepada keluarga korban dengan menyatakan telah menyiapkan rumah di Batu Aji, tidak jauh dari kediaman orang tuanya di Perumahan Geria Prima Blok N No. 40-41 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
"Kami Tuntut Keadilan"
"Namun pada kenyataannya rumah yang dimaksud tidak pernah ada sama sekali. Bahkan setelah FM ini sampai di Batam, bukannya ditempatkan di rumah yang dijanjikan itu, tapi malah ditempatkan di kos-kosan," jelasnya.
Setelah beberapa hari, keluarga Arga menjemput FM dari kos dan membawanya ke rumah mereka. Lisman menilai hal ini tidak sesuai dengan norma hukum dan adat, mengingat pasangan belum berstatus suami istri.
"Seharusnya berdasarkan hukum dan adat istiadat setempat bahwa kalau seandainya orang belum menikah itu tidak disahkan untuk satu tinggal serumah. Itu kan sudah melanggar norma kesusilaan. Artinya orang tuanya ini juga secara tidak langsung mendukung daripada perbuatan anak-anak ini melakukan kesusilaan kepada korban FM," ucapnya.
Lisman menambahkan, sering terjadi perkelahian antara pasangan karena korban meminta kepastian terkait proses pernikahan, sementara tidak ada respon atau progres dari Arga.
Bahkan, dalam perkelahian tersebut Arga melakukan kekerasan fisik seperti memukul dan menendang korban. Akibat stres yang berlebihan dan tidak adanya kepastian, korban akhirnya meminum racun dan dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah.
"Pada saat itu, ayah dan ibu dan keluarga besar daripada Arga ini tidak beretikat baik memberitahukan kondisi anaknya ke Belawan, Medan. Bahkan korban dibungkam, tidak diberikan akses untuk komunikasi, HP-nya ditahan oleh orang tua Arga. Kami menduga bahwa ini ada keterlibatan daripada orang tuanya di dalam permasalahan ini," papar dia.
Dalam persidangan, Lisman menyampaikan bahwa Arga telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah mengurus nikah kedinasan. Hal ini juga ditegaskan oleh hasil pelacakan dari SDM Polda Kepri yang menyatakan Arga tidak pernah mengajukan nikah kedinasan secara kepolisian.
"Lebih jauh, pernyataan bahwa korban pulang ke Medan diantar oleh keluarga Arga juga tidak benar. Klien kami pulang ke Medan sendiri, dan satu kopernya dikembalikan oleh orang tua Arga tiga hari kemudian, yang kami anggap sebagai bentuk pemutusan hubungan secara sepihak. Bahkan korban juga dikeluarkan dari grup keluarga," jelas Lisman.
Pada sidang kode etik yang dilaksanakan di Mapolda Kepri pada tanggal 18 Desember 2025, ditemukan bahwa Arga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan perempuan lain, dan telah didemosi dua tahun lalu oleh Propam. Sidang terakhir atau keputusan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2025.
"Kedua perbuatan daripada terlapor tersebut tidak akan dimaafkan dan tidak pernah dimaafkan oleh kalian kami yang ketiga terlapor itu pernah melakukan perbuatan yang sama dengan perempuan lain," tegas Lisman.
Lisman juga menyampaikan adanya bukti chat di mana Arga memperkenalkan perempuan lain kepada ibunya, sementara masih menjalin hubungan dengan korban yang sedang dalam keadaan hamil.
Hal ini sejalan dengan pernyataan kuasa hukum Arga yang mengakui adanya nomor perempuan lain di HP tersangka.
Korban FM sendiri mengungkapkan harapannya terkait perkara ini. "Harapan saya ke depan, dia itu di PTDH dan dihukum sesuai dengan apa perlakuan yang dibuat kepada saya. Saya kehilangan pekerjaan, saya kehilangan janin saya akibat kekerasan yang dia lakukan. Bahkan saya sekarang harus menanggung malu," ujar korban kepada awak media. (sumber: batamnews.co.id)
Editor : Redaksi