SURABAYA - Sengketa waris, khususnya aset tanah, masih menjadi persoalan serius di tingkat masyarakat dan kerap memicu konflik keluarga berkepanjangan. Menyikapi kondisi tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar penyuluhan hukum waris dan administrasi kewarisan bagi warga Kelurahan Keputih, Surabaya, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Keputih ini mengusung tema “Kenali Hak Warismu! Edukasi dan Sosialisasi bagi Warga Kelurahan Keputih”. Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program Mahasiswa Sahabat Desa yang bertujuan memperkuat literasi hukum masyarakat sebagai langkah preventif mencegah konflik sosial akibat sengketa warisan.
Penyuluhan menghadirkan dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai moderator dan narasumber. Dosen Izzah Khalif Raihan Abidin, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator sekaligus perwakilan fakultas. Sementara itu, materi disampaikan oleh Fauzul Aliwarman, S.H.I., M.H. dan M. Dzulfikar Syaiful Ali, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Fauzul Aliwarman menegaskan bahwa konflik waris sering kali dipicu oleh rendahnya pemahaman hukum di lingkungan keluarga.
“Banyak sengketa waris terjadi bukan semata karena nilai ekonomi, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap prinsip dasar hukum waris, baik menurut syariat Islam maupun hukum positif. Jika dipahami sejak awal, pembagian waris dapat dilakukan secara adil dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hukum waris Islam telah mengatur secara jelas hak dan kewajiban para ahli waris, sehingga musyawarah keluarga harus menjadi mekanisme utama penyelesaian.
“Syariat menempatkan keadilan dan kerukunan sebagai tujuan utama. Musyawarah wajib diutamakan agar persoalan waris tidak merusak hubungan kekeluargaan,” tegasnya.
Sementara itu, M. Dzulfikar Syaiful Ali menyoroti pentingnya ketertiban administrasi negara dalam proses pewarisan, khususnya terkait aset tanah dan bangunan.
“Banyak persoalan waris justru tersendat di ranah administrasi. Dokumen seperti Letter C, Akta Jual Beli, hingga sertifikasi tanah di BPN harus jelas dan sah agar hak ahli waris terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, lemahnya pemahaman terhadap prosedur administrasi membuka ruang sengketa sekaligus berpotensi menghambat hak warga dalam pengelolaan dan pengalihan aset.
“Ketika administrasi tidak tertib, hak jual-beli atau pengalihan aset bisa terhambat. Karena itu, pemahaman hukum administrasi sama pentingnya dengan pemahaman hukum waris,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 19 peserta yang terdiri dari masyarakat umum dan perangkat Kelurahan Keputih. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai kasus konkret sengketa waris yang kerap terjadi di lingkungan warga.
Penyuluhan ditutup dengan penegasan agar masyarakat memahami mekanisme hukum waris sesuai syariat dan hukum positif, serta mengedepankan musyawarah sebagai solusi utama penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur berharap kesadaran hukum masyarakat Keputih semakin meningkat, sehingga konflik warisan dapat ditekan dan kepastian hukum bagi warga dapat terwujud. (dims)
Editor : Redaksi