SURABAYA– Pengusaha hiburan malam Surabaya, Ivan Kuncoro, kembali menjadi buah bibir setelah diamankan BNNP Jatim dalam penggerebekan di Fox Karaoke. Anak bos PT. Rasa Sayang Inti Heri Kuncoro ini diduga pesta narkoba bersama sejumlah orang, dan hasil tes urine positif mengandung narkoba.
Di balik kasus ini, Ivan ternyata juga pernah tersandung kasus perdata atas royalti lagu. Tahun 2018 silam, dia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena telah merugikan sebuah PT yang bergerak di bidang musik sebesar Rp5 miliar karena royalti.
Saat itu, Ivan terbukti tidak mengantongi lisensi dan menyediakan lagu karaoke bajakan. Ada lima lagu bajak yang dia sediakan di tempat hiburan miliknya, yang dulunya bernama Veranza Karaoke di Jalan Mayjend Sungkono. Lebih mengejutkan lagi, yang dibuat ngisi room karaoke tersebut dia beli di toko dengan harga 10 ribu per 2 lagu.
Tak hanya itu, yang terjadi baru baru ini adalah tempat hiburan malam Valhalla Spectaclub, Jalan M Duryat 1-5 Surabaya, yang dia kelola Ivan juga bermasalah. Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, hanya diberikan separuh, gaji karyawan juga diduga disunat. Bahkan yang lebih tragis kondisi karyawan yang belum diberi haknya malah di-PHK sepihak. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Disnaker.
Dari pemberitaan sebelumnya, Ivan digerebek petugas di Fox Karaoke, tempat hiburan malam miliknya di Apartemen Gunawangsa Jalan Tidar, Sawahan, Surabaya pada Selasa (3/2) sekitar pukul 02.00. Ivan diamankan bersama delapan orang temannya. Salah satunya disk jockey (DJ) Tiara Jasmine yang disebut-sebut pacar Ivan Kuncoro
Informasi yang beredar, hasil pemeriksaan tes urine Ivan yang merupakan anak bos PT. Rasa Sayang Inti ini dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ekstasi atau ineks. (Sumber: Gantaranews.id )
Editor : Redaksi