Cari Kenalan di Whatsapp, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Pelampiasan Nafsu

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 31 Jan 2021 06:55 WIB

Cari Kenalan di Whatsapp, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Pelampiasan Nafsu

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID - Entah apa yang merasuki pikiran NZ (18), pemuda asal Desa/Kecamatan Pucanglaban. Pria yang sehari-hari berdagang pisang itu tega menyetubuhi Bunga (14), warga Ngunut yang masih berstatus pelajar kelas VII hingga 11 kali.

Akibat perbuatanya itu, NZ harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga: 3 Pembuat Konten Asusila Ditetapkan Tersangka oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyanto Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan ihkwal perkenalan NZ dengan Bunga.

Awalnya, korban meminta kepada temannya untuk memasang nomor HP miliknya di status whatsapp temannya itu. Tujuannya, agar korban memilik teman baru.

“Nah salah satu orang yang merespon adalah tersangka,” katanya.

Akhirnya kedua berkenalan sejak bulan Mei 2020 lalu dan berkomunikasi secara akrab. Setelah 3 bulan menjalin komunikasi, keduanya memutuskan berlanjut ke jenjang pacaran pada 12 Agustus 2020.

“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Istri Paksa Perempuan Berhubungan Intim dengan Suami di Hadapannya

Karena terus dirayu, Bunga akhirnya termakan bujuk rayu NZ untuk melakukan hubungan suami istri pada 7 Oktober 2020. Tak cukup di situ, NZ yang merasa di atas angin terus meminta Bunga mengulangi perbuatanya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban diancam akan diputus jika berani menolak ajakan NZ untuk berhubungan suami istri. “Jadi dari tanggal 7 Oktober 2020 s/d tanggal 27 Januari 2021, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sebelas kali,” imbuhnya.

Lokasi persetubuhan berpindah-pindah. Selain dirumah NZ di Pucanglaban, di wilayah Pinka, dan di bekas pabrik gula Kunir. Di pabrik gula Kunir inilah petualangan NZ berakhir, setelah salah satu kerabat korban memergoki korban bersama NZ.

Baca Juga: Wanita Pekerja Kafe Dicabuli Ramai-ramai, Oknum Polisi Diduga Merekam

Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya ia mengakui perbuatannya. “Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi, dan tersangka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Retno menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban dan hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka bakal djerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaiman diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(noyo)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU