Cari Kenalan di Whatsapp, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Pelampiasan Nafsu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Entah apa yang merasuki pikiran NZ (18), pemuda asal Desa/Kecamatan Pucanglaban. Pria yang sehari-hari berdagang pisang itu tega menyetubuhi Bunga (14), warga Ngunut yang masih berstatus pelajar kelas VII hingga 11 kali.

Akibat perbuatanya itu, NZ harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyanto Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan ihkwal perkenalan NZ dengan Bunga.

Awalnya, korban meminta kepada temannya untuk memasang nomor HP miliknya di status whatsapp temannya itu. Tujuannya, agar korban memilik teman baru.

“Nah salah satu orang yang merespon adalah tersangka,” katanya.

Akhirnya kedua berkenalan sejak bulan Mei 2020 lalu dan berkomunikasi secara akrab. Setelah 3 bulan menjalin komunikasi, keduanya memutuskan berlanjut ke jenjang pacaran pada 12 Agustus 2020.

“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Karena terus dirayu, Bunga akhirnya termakan bujuk rayu NZ untuk melakukan hubungan suami istri pada 7 Oktober 2020. Tak cukup di situ, NZ yang merasa di atas angin terus meminta Bunga mengulangi perbuatanya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban diancam akan diputus jika berani menolak ajakan NZ untuk berhubungan suami istri. “Jadi dari tanggal 7 Oktober 2020 s/d tanggal 27 Januari 2021, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sebelas kali,” imbuhnya.

Lokasi persetubuhan berpindah-pindah. Selain dirumah NZ di Pucanglaban, di wilayah Pinka, dan di bekas pabrik gula Kunir. Di pabrik gula Kunir inilah petualangan NZ berakhir, setelah salah satu kerabat korban memergoki korban bersama NZ.

Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya ia mengakui perbuatannya. “Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi, dan tersangka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Retno menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban dan hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka bakal djerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaiman diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(noyo)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…