Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Pencucian Uang Rp 55 Miliar, Dua Pria Asal Sidoarjo dan Bangkalan Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskoba Polda Jatim merilis dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Ditreskoba Polda Jatim merilis dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

i

SURABAYA – Sindikat narkotika dalam menyamarkan aset kekayaan cukup lihai dan cerdik. Tapi, polisi juga semakin cermat, tak hanya membongkar jaringan narkobanya, tapi juga kemana aliran uangnya. 

Ditreskoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari jaringan narkotika, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.

Dimana kasus ini diungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan bahwa kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, melibatkan tersangka berinisial WP,44,  seorang karyawan swasta yang beralamat di Sidoarjo dan Surabaya. WP merupakan residivis narkoba yang telah dua kali dihukum penjara. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.
 
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar. "Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai di rekening sebesar Rp600 juta. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
 
Selanjutnya kasus kedua dilaporkan pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah FA,25, seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan. FA diduga melakukan TPPU dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, di mana ia menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai total Rp1,5 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.
 
Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, uang di rekening bank senilai lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta. Saat ini, kasus FA masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap pengiriman narkoba seberat 23 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.
 
Kombes Kurniawan juga melaporkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras. Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp55 miliar. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol …

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir sebelum datangnya musim penghujan. Melalui Dinas …

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

POLDA SULBAR - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke jajaran, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta juga melakukan Sidak ke Sekolah Polisi…

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

POLRES MAJENE - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Majene, Rabu (26/8/26).  Dalam …

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

BACASAJA.ID - Prediksi skor dan susunan pemain Lyon vs Fenerbahce pada leg kedua play-off kualifiksi UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027. Sesuai…