KPK Bongkar Modus Korupsi Impor di Bea Cukai, Persulit Proses Importasi Barang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut KPK modus yang dilakukan diduga dengan cara mempersulit proses importasi barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para oknum membuat alur tertentu. Alur tersebut harus diikuti oleh importir maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder).

“Karena dari modus operandi para oknum ini, dia seperti itulah, dia mempersulit. Sehingga mau tidak mau, importir maupun forwarder ini mengikuti apa yang mereka buat,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.

Menurutnya, apabila pihak importir tidak mengikuti alur yang telah dikondisikan, maka proses pengurusan barang akan mengalami hambatan. "Kalau tidak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan, harus ke sana kemari, dipersulit,” katanya.

KPK menilai praktik tersebut menjadi salah satu cara untuk memaksa pelaku usaha mengikuti skema yang telah diatur oknum tertentu. Modus ini diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor dan proses kepabeanan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam penanganan dugaan suap dan gratifikasi pengaturan importasi barang. “Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi kepada wartawan yang dikutip, Jumat 6 Februari 2026.

Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, ya,” kata Asep.

Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi Intel DJBC. John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray.

KPK juga menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. (RRI)

Berita Terbaru

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

BATAM- TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil…

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

SURABAYA - Usai menerima pengaduan dari korban, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak melakukan penyelidikan dugaan penipuan …

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

SAMAPANG - Semarak menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang. Warga binaan dan…

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Gresik - Dua Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara…