KPK Bongkar Modus Korupsi Impor di Bea Cukai, Persulit Proses Importasi Barang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut KPK modus yang dilakukan diduga dengan cara mempersulit proses importasi barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para oknum membuat alur tertentu. Alur tersebut harus diikuti oleh importir maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder).

“Karena dari modus operandi para oknum ini, dia seperti itulah, dia mempersulit. Sehingga mau tidak mau, importir maupun forwarder ini mengikuti apa yang mereka buat,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.

Menurutnya, apabila pihak importir tidak mengikuti alur yang telah dikondisikan, maka proses pengurusan barang akan mengalami hambatan. "Kalau tidak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan, harus ke sana kemari, dipersulit,” katanya.

KPK menilai praktik tersebut menjadi salah satu cara untuk memaksa pelaku usaha mengikuti skema yang telah diatur oknum tertentu. Modus ini diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor dan proses kepabeanan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam penanganan dugaan suap dan gratifikasi pengaturan importasi barang. “Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi kepada wartawan yang dikutip, Jumat 6 Februari 2026.

Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, ya,” kata Asep.

Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi Intel DJBC. John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray.

KPK juga menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. (RRI)

Berita Terbaru

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. Sebagai bentuk penghormatan, Ketua Fraksi P…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

JAKARTA – Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Guruh yang dikenal sebagai s…

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat melaksanakan patroli hunting di wilayah Kota Mamuju d…

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan duka cita atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra pada Sabtu, 26 September 2026, pagi. Jokowi turut mendoakan…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 13:54 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:54 WIB

JAKARTA- Kabar duka datang dari keluarga besar Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Soekarno dan Fatmawati,…

Polda Sulbar Ikuti Kajian Daring Bersama Gus Baha, Jaga Sholat dan Perbaiki Akhlak untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Polda Sulbar Ikuti Kajian Daring Bersama Gus Baha, Jaga Sholat dan Perbaiki Akhlak untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 26 Sep 2026 13:47 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:47 WIB

POLDA SULBAR- Guna memperkuat mental spiritual dan membentuk karakter personel yang berintegritas, Polda Sulbar mengikuti kegiatan pembinaan rohani dan mental…