Jatanras Polda Jatim Tangkap 3 Warga Lereng Tengger Bromo yang Diduga Lakukan Pemeraan Rp200 Juta  

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast

i

SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua orang pelaku pemerasan yang sangat meresahkan warga lereng Tengger, Bromo, Pasuruan. Dan saat ini, kedua pelaku diamankan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ini berawal dari kasus utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta, kemudian berubah menjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman senjata tajam. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada pukul 09.00 WIB di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. "Perkara ini bukan terkait penagihan hutang, melainkan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir," tegasnya, Rabu, 4 Maret 2026.
 
Menurut keterangan yang diberikan, tersangka utama bersama dua rekannya merencanakan tindakan dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan dalih melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, tersangka utama mengancam korban dengan menggunakan celurit, bahkan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah wajah korban.
 
Selain itu, tersangka juga memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta dengan ancaman tambahan berupa skenario rekayasa kepemilikan alat narkotika. Akhirnya, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
 
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
 
1. EI (warga Pasuruan) sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan menerima hasil pemerasan. Barang bukti yang diamankan dari dirinya berupa tiga senjata tajam, yaitu dua celurit dan satu parang.
2. MB (warga Pasuruan) yang turut membantu dalam pemerasan dan menerima bagian hasil. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo A1.
3. Seorang tersangka lain yang hanya disebut sebagai saudara AS juga dari Pasuruan, yang turut serta dalam pelaksanaan tindakan dan menerima hasil bagi.
 
Barang bukti yang diamankan memperkuat bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
 
Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo, Pasuruan yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa awalnya pihak terkait datang ke rumah korban dengan menyebut persoalan hutang. "Awalnya bilang ada hutang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok hutangnya saja," katanya.
 
Menurut saksi, sekitar 18 orang dari satu desa terlibat dalam pengawasan terhadap korban dan keluarganya, dengan sebagian besar adalah laki-laki. Korban sendiri adalah perempuan, istri dari seorang bernama Soleh, yang bekerja sebagai petani serambutan. "Sebelumnya juga pernah dituntut tebusan hingga Rp80 juta meskipun pokok hutangnya hanya sekitar Rp50 juta, kemudian kembali diminta tebusan antara Rp20 juta hingga Rp80 juta," tambah Uripani. (*)

Tag :

Berita Terbaru

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …

Ketua Perbasi Batam Junico dan Dody Damai di Polsek Lubuk Baja, Kasus Grand Batam Mall Selesai Kekeluargaan

Ketua Perbasi Batam Junico dan Dody Damai di Polsek Lubuk Baja, Kasus Grand Batam Mall Selesai Kekeluargaan

Minggu, 19 Jul 2026 11:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:22 WIB

BATAM- Kisruh yang melibatkan Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Batam, Junico, dan seorang warga bernama Dody, akhirnya berakhir …

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…