HATI-HATI! Jual Beli Rumah-Tanah Kavling di Kawasan Urangagung Sidoarjo, Diduga tak Miliki Izin

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi yang dijadikan lahan jual beli rumah kavling di kawasan Urangagung, Sidoarjo
Lokasi yang dijadikan lahan jual beli rumah kavling di kawasan Urangagung, Sidoarjo

i

SIDOARJO – Masyarakat yang sedang berburu rumah murah di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, diminta untuk ekstra waspada. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan modus penjualan tanah kavling yang disulap menjadi perumahan, namun diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penertiban Riil Tapak. Sejak aturan ini diterbitkan, Pemkab Sidoarjo tidak memberikan izin jual beli tanah kavling.

Namun faktanya, praktik jual beli tanah kavling di Sidoarjo masih marak terjadi. Terutama kawasan Kecamatan Sukodono hingga Wonoayu.

Temuan Investigasi: Rumah/Tanah Kavling Tanpa Izin

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Maret 2026 ini, tim redaksi menemukan adanya aktivitas usaha jual beli tanah kavling yang disulap menjadi kompleks perumahan kecil. 

Terduga melaku hanya bermodal membeli tanah warga dengan luas 1.000 hingga 2.000 meter persegi, lalu menjualnya ke warga. Tanah seluas itu kemudian dipetak-petak menjadi puluhan bidang yang selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga di kisaran Rp 100 juta hingga Rp175 jutaan per bidang.

Ironisnya, terduga pelaku berani menjual tanah kavling tersebut tanpa mengantongi perizinan lebih dulu. Baik
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Riil Tapak, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka tidak memiliki.

Padahal PKKPR merupakan syarat dasar pengaman hukum lahan. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan menjadi persyaratan dasar bagi penerbitan Perizinan Berusaha.

Dari penelusuran tim redaksi, salah satu lokasi penjualan tanah kavling itu berada di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kab. Sidoarjo. Lokasinya berada di antara lahan sawah dan pemukiman warga. Orang mengenal daerah ini sebagai kawasan Urangagung.

Pantauan di lokasi, pelaku usaha kavlingan ini masih melakukan pengurukan lahan. Terlihat dump truk keluar masuk membawa material pengurukan 

Harga Menggiurkan, Dijual Mulai Rp70 Juta

Meski tak memiliki izin, kavlingan di daerah tersebut sudah dipasarkan ke masyarakat melalui sejumlah marketing freelance. Menurut warga setempat yang ditemui, rumah kavlingan di Wonokasian ini dijual dengan harga bervariasi.

Jika hanya membeli tanah saja, harga yang ditawarkan mulai Rp70 juta. Sedang rumah per unitnya mulai Rp175 juta. Sedang ukurannya, ada yang 10 meter x 5 meter, ada pula yang 11 meter x 5 meter.

Bagi para pemburu hunian rumah, harga segitu memang menggiurkan. Apalagi harga tanah selalu naik setiap tahunnya di Sidoarjo.

Masyarakat Diimbau Tidak Tergiur Harga Murah

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan, MM mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah kavlingan.

Membeli properti tanpa legalitas jelas berisiko memicu masalah hukum dan kerugian finansial yang besar di kemudian hari.

Ia mengimbau agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari agar masyarakat mengecek keabsahan legalitasnya dulu.

”Yang paling utama tanyakan ke pelaku usaha harus ada legalitas, minimal harus ada PBG dan PKKPR,” ujarnya. (*)

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…