SIDOARJO- Praktik jual beli tanah dan rumah kavlingan di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah memperketat aturan melalui penghentian izin kavlingan, aktivitas pemasaran properti yang diduga melanggar aturan ini ditemukan masih marak beroperasi di lapangan.
Temuan Investigasi di Kawasan Urangagung
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan sejak Maret 2026, tim redaksi menemukan aktivitas usaha properti yang mencurigakan di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu (kawasan Urangagung).
Di lokasi tersebut, lahan yang dibuat kavlingan itu sudah diurug dan dipondasi. Bahkan lahan tersebut sudah mulai diperjualbelikan dengan merekrut sejumlah marketing freelance.
Modus yang digunakan tergolong klasik: oknum pelaku usaha membeli lahan warga seluas 1.000 hingga 2.000 meter persegi, kemudian memecahnya menjadi puluhan petak kecil tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
Tabrak Perbup dan Tanpa Izin Dasar
Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penertiban Riil Tapak. Sejak aturan ini berlaku, izin untuk jual beli tanah kavling resmi ditiadakan.
Ironisnya, lahan di Wonokasian tersebut dipasarkan tanpa mengantongi dokumen wajib seperti:
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar pemanfaatan lahan.
- Riil Tapak yang sesuai standar pemukiman.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu dikenal dengan IMB.
Dipasarkan melalui Marketing Freelance
Penelurusan tim redaksi pada April 2026 ini menemukan, setelah lebaran Idul Fitri berakhir, oknum pelaku usaha kavlingan mulai bergerak lagi.
Bahkan kini lebih berani, karena sudah mulai memasarkan atau mempromosikan tanah/rumah kavlingan tersebut melalui tenaga pemasaran (marketing) freelance.
"Mereka ini menggandeng marketing freelance yang biasa menjual produk properti, itu ada grupnya, ada komunitasnya," ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Melalui jaringan marketing freelance ini, mereka menawarkan tanah/rumah kavling tersebut secara online. Baik melalui aplikasi Whatsap (WA) maupun platform lain.
Untuk tanah saja, harga dipatok mulai Rp70 juta, sementara unit rumah ditawarkan di kisaran Rp175 juta. Ukuran yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 10x5 meter hingga 11x5 meter.
Harga yang jauh di bawah pasaran perumahan resmi ini memang sangat menggiurkan bagi masyarakat, mengingat nilai properti di Sidoarjo yang terus melonjak setiap tahunnya.
Tanah Diduga Belum Lunas
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, lahan kavlingan yang mulai dipasarkan itu diduga belum lunas. Menurut warga setempat, tanah yang buat kavlingan itu ada dua bidang, milik warga berbeda.
"Cuma belum lunas, pengusahanya baru beri DP masing-masing Rp25 juta. Dan akan dilunasi dalam tempo setahun. Mungkin dia nunggu ada orang yang beli kavlingan," beber warga tersebut.
Peringatan Keras dari Dinas P2CKTR
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan, MM, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk ekstra waspada dan tidak mudah tergiur dengan embel-embel "harga murah".
"Membeli properti tanpa legalitas jelas berisiko memicu masalah hukum dan kerugian finansial yang besar di kemudian hari," tegas Bachruni.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.
"Yang paling utama, tanyakan kepada pelaku usaha mengenai legalitasnya. Minimal harus ada PBG dan PKKPR. Jika tidak ada, lebih baik dihindari agar tidak terjebak masalah hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi