Masih Nekat Beroperasi, Bisnis Kavlingan di Urangagung Sidoarjo Diduga Langgar Aturan, Warga Wajib Hati-hati!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah/rumah kavlingan di Desa Wonokasian (kawasan Urangagung) Sidoarjo yang mulai dipasarkan.
Tanah/rumah kavlingan di Desa Wonokasian (kawasan Urangagung) Sidoarjo yang mulai dipasarkan.

i

SIDOARJO- Praktik jual beli tanah dan rumah kavlingan di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah memperketat aturan melalui penghentian izin kavlingan, aktivitas pemasaran properti yang diduga melanggar aturan ini ditemukan masih marak beroperasi di lapangan.

Temuan Investigasi di Kawasan Urangagung

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan sejak Maret 2026, tim redaksi menemukan aktivitas usaha properti yang mencurigakan di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu (kawasan Urangagung). 

Di lokasi tersebut, lahan yang dibuat kavlingan itu sudah diurug dan dipondasi. Bahkan lahan tersebut sudah mulai diperjualbelikan dengan merekrut sejumlah marketing freelance.

Modus yang digunakan tergolong klasik: oknum pelaku usaha membeli lahan warga seluas 1.000 hingga 2.000 meter persegi, kemudian memecahnya menjadi puluhan petak kecil tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Tabrak Perbup dan Tanpa Izin Dasar

Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penertiban Riil Tapak. Sejak aturan ini berlaku, izin untuk jual beli tanah kavling resmi ditiadakan.

Ironisnya, lahan di Wonokasian tersebut dipasarkan tanpa mengantongi dokumen wajib seperti:

  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar pemanfaatan lahan.
  • Riil Tapak yang sesuai standar pemukiman.
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu dikenal dengan IMB.

Dipasarkan melalui Marketing Freelance

Penelurusan tim redaksi pada April 2026 ini menemukan, setelah lebaran Idul Fitri berakhir, oknum pelaku usaha kavlingan mulai bergerak lagi.

Bahkan kini lebih berani, karena sudah mulai memasarkan atau mempromosikan tanah/rumah kavlingan tersebut melalui tenaga pemasaran (marketing) freelance.

"Mereka ini menggandeng marketing freelance yang biasa menjual produk properti, itu ada grupnya, ada komunitasnya," ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Melalui jaringan marketing freelance ini, mereka menawarkan tanah/rumah kavling tersebut secara online. Baik melalui aplikasi Whatsap (WA) maupun platform lain.

Untuk tanah saja, harga dipatok mulai Rp70 juta, sementara unit rumah ditawarkan di kisaran Rp175 juta. Ukuran yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 10x5 meter hingga 11x5 meter. 

Harga yang jauh di bawah pasaran perumahan resmi ini memang sangat menggiurkan bagi masyarakat, mengingat nilai properti di Sidoarjo yang terus melonjak setiap tahunnya.

Tanah Diduga Belum Lunas

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, lahan kavlingan yang mulai dipasarkan itu diduga belum lunas. Menurut warga setempat, tanah yang buat kavlingan itu ada dua bidang, milik warga berbeda.

"Cuma belum lunas, pengusahanya baru beri DP masing-masing Rp25 juta. Dan akan dilunasi dalam tempo setahun. Mungkin dia nunggu ada orang yang beli kavlingan," beber warga tersebut.

Peringatan Keras dari Dinas P2CKTR

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan, MM, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk ekstra waspada dan tidak mudah tergiur dengan embel-embel "harga murah".

"Membeli properti tanpa legalitas jelas berisiko memicu masalah hukum dan kerugian finansial yang besar di kemudian hari," tegas Bachruni.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi. 

"Yang paling utama, tanyakan kepada pelaku usaha mengenai legalitasnya. Minimal harus ada PBG dan PKKPR. Jika tidak ada, lebih baik dihindari agar tidak terjebak masalah hukum," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…