Perizinan Tidak Lengkap, DPRD Jombang Minta Penghentian Operasional MR DIY

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Outlet Mr DIY di Jombang
Outlet Mr DIY di Jombang

i

JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang merekomendasikan pembongkaran jembatan akses serta penghentian sementara operasional toko ritel MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan melanggar aturan infrastruktur wilayah sungai.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyatakan, pembangunan jembatan menuju lokasi toko dinilai berpotensi menyalahi spesifikasi teknis dan membahayakan lingkungan sekitar sungai.

“Setiap pembangunan wajib patuh aturan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai yang menyangkut keselamatan dan lingkungan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Syaifullah, dikutip dari laman resmi PDIP, Rabu (1/4/2026).

Syaifullah merinci, sejumlah dokumen perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), hingga izin mendirikan bangunan di atas aliran sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Atas dasar tersebut, legislatif mendesak agar aktivitas komersial di lokasi tersebut dihentikan total hingga seluruh prosedur legalitas terpenuhi.

“Kami menegaskan, hentikan operasional sementara sebelum izin lengkap. Bahkan kami merekomendasikan pembongkaran jembatan karena dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dari BBWS,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, mengaku telah mengambil langkah administratif dengan menyurati otoritas terkait.

“Kami sudah menyurati BBWS terkait jembatan di lokasi MR DIY Cukir. Saat ini kami merekomendasikan agar pihak pengembang segera mengurus perizinannya,” ujar Bustomi.

Terkait kepastian sanksi fisik berupa pembongkaran maupun sanksi administratif lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menunggu keputusan final dari pihak BBWS sebagai pemegang otoritas wilayah sungai di daerah tersebut.

“Untuk sanksi itu kewenangannya di BBWS. Kami masih menunggu hasil keputusan dari mereka,” pungkasnya. (pdip)

Berita Terbaru

Anggota DPRD Minta MPLS Jadi Sarana Bentuk Karakter, Bebas Perpeloncoan dan Perundungan

Anggota DPRD Minta MPLS Jadi Sarana Bentuk Karakter, Bebas Perpeloncoan dan Perundungan

Minggu, 12 Jul 2026 17:36 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 17:36 WIB

SURABAYA– Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah, menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus m…

Persebaya Resmi Datangkan Gledson Paixao, Eks Pemain PSM asal Brasil

Persebaya Resmi Datangkan Gledson Paixao, Eks Pemain PSM asal Brasil

Minggu, 12 Jul 2026 15:10 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:10 WIB

SURABAYA- Persebaya resmi mengumumkan perekrutan Gledson Paixao sebagai bagian dari penguatan skuad dalam menyongsong kompetisi musim 2026/2027. Gelandang asal…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah

Minggu, 12 Jul 2026 15:00 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYA – Komitmen mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan terus diwujudkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M…

Korupsi KUR di Jember Rp41 Miliar, Bank BNI Pusat:  Berawal dari Laporan Manajemen

Korupsi KUR di Jember Rp41 Miliar, Bank BNI Pusat:  Berawal dari Laporan Manajemen

Minggu, 12 Jul 2026 15:00 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:00 WIB

JAKARTA- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Siasat Licik Korupsi BNI Cabang Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kroni Eks Pimpinan Cabang

Siasat Licik Korupsi BNI Cabang Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kroni Eks Pimpinan Cabang

Minggu, 12 Jul 2026 14:00 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:00 WIB

SURABAYA– Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) s…

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank BNI Cabang Jember Rp41,48 Miliar

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank BNI Cabang Jember Rp41,48 Miliar

Minggu, 12 Jul 2026 13:21 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:21 WIB

SURABAYA– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit U…