Korupsi Asabri Rp 23 T, Ini 8 Tersangka yang Libatkan Mantan Jenderal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

i

BACASAJA.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Para tersangka langsung ditahan. Skandal korupsi yang diduga terjadi pada periode 2012-2019 itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 23 triliun.

Menariknya, selain melibatkan mantan jenderal, kasus ini juga menyeret Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang sebelumnya menjadi tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sedang ke delapan tersangka tersebut adalah:

  • 1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016)
  • 2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja (mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020)
  • 3. Bachtiar Effendi (mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014)
  • 4. Hari Setiono (mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019).
  • 5. Ilham W. Siregar (Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017)
  • 6. Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan)
  • 7. Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International Tbk)
  • 8. Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera).

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam penjelasan di Jakarta, Senin (1/2) malam

Ia membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Menurutnya, pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Pihak luar tersebut, yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi, yang selanjutnya bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman, dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Leonard menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (nt/l1)

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026…

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…