BACASAJA.ID - Kekesalan warga kepada Kepala Dusun di Kecamatan Diwek, lantaran menebang pohon milik aset Desa Ceweng tanpa ijin atau musyarawah, berbuntut mediasi pada Senin (01/2/2021) malam.
Mediasi warga itu sejatinya untuk meminta penjelasan kepada kepala dusun, tentang kayu yang ditanam di jalan desa, yang ditebang tanpa ijin kades selaku pemimpin Desa Cewang.
Kades Ceweng, Ketua BPD, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, menerima kedatangan warga untuk melakukan mediasi, bertempat di Balai pertemuan Pemdes Ceweng
Kades Ceweng saat dalam sambutannya mengatakan, dalam penebangan yang dilakukan Kasunnya memang tidak ijin ke Pemdes Ceweng, Kayu mahoni sebanyak 14 batang yang ditebang Kasun benar milik Desa, dari hasil penebangan kayu Uangnya tidak disetorkan ke Pemdes," ungkap Imam Subata
Nono Indriyatno sebagai Kepala Dusun Ceweng menjelaskan kepada Kades dan Warga nengatakan, kalau hasil dari penabangan sebanyak 14 Pohon, untuk perbaikan Irigasi persawahan, dan itu sudah berkoordinasi dengan para Petani yang mempunyai Sawah disekitar tanaman Kayu yang ditebang," jelasnya
Perawakilan warga yang tidak mendapatkan hasil dari mediasi tersebut, dan Kades tidak bisa menindak Perangkatnya, wargapun akan melanjutkan masalah ini ke rana Hukum atau melaporkan Kasun kepihak yang berwajib," ujar Didik. (Ftr/rga)
Editor : Redaksi