Sidang KDRT di PN Surabaya, Pecatan TNI Akui Aniaya Istri dan Minta Maaf

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Bambang Abrianto, mantan anggota TNI
Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Bambang Abrianto, mantan anggota TNI

i

SURABAYA- Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Bambang Abrianto bin Tamami kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang disebut sebagai mantan anggota TNI didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Bambang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam sidang, JPU menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal, korban membeberkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).

Yully mengungkapkan, sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, proses perceraian keduanya juga tengah berlangsung.

“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.

Keterangan korban diperkuat oleh anaknya yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.

“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucap saksi anak korban di ruang sidang.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim turut menanyakan status pekerjaan terdakwa. Menjawab pertanyaan itu, korban menjelaskan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI sebelum akhirnya diberhentikan.

“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.

Hakim juga sempat mempertanyakan kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU menyatakan proses tersebut masih berjalan.

Menariknya, atas seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terdakwa tidak membantah. Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.

Permasalahan disebut bermula ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran terus berlangsung melalui komunikasi jarak jauh hingga terdakwa kembali ke Surabaya menemui korban.

Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah.

“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.

Tak hanya melakukan pemukulan, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban.

Namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban dan menyebabkan luka sayat.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.

Bahkan dalam dakwaan, terdakwa disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Beruntung, tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.

Keributan tersebut akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai. Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan terhadap korban hingga anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan jaksa di persidangan.

Meski mengalami sejumlah luka, korban disebut masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. (dim)

Tag :

Berita Terbaru

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…