GRESIK – Polres Gresik gerak cepat menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi di. Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka setelah bukti video syur mereka beredar.
Ichlas dan Viska diamankan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar Baru dan Superindo, Ini Hasilnya
Bahkan, Rovan menyebut IBP yang baru saja dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik itu terancam jerat pasal berlapis. Pasalnya, perbuatan tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.
“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat mereka, namun yang jelas, keduanya tersangka kasus pornografi,” ujar Rovan, Selasa, 4 Februari 2025.
Kedua tersangka diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai, Polres Gresik Bakal Tilang 10 Jenis Pelanggaran ini
Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Ichlas dan Viska digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Polisi memastikan penahanan ini sebagai langkah pendalaman kasus lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan POD (33), istri Ichlas, yang mengaku tiga kali mengalami KDRT setelah memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska.
“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” ungkap POD, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Kasus KDRT dan Pornografi: Apakah Eks Pegawai Petrokimia Gresik dan Selebgram Akan Ditangguhkan?
Sebelumnya, POD sempat mencabut laporan KDRT dua kali karena suaminya meminta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ichlas bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, ia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024.
Namun, hanya dalam waktu sebulan, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselingkuhan selebgram dan video syur, yang kini dijadikan bukti utama dalam kasus pornografi. Polisi akan segera merilis detail lebih lanjut terkait pasal yang menjerat kedua tersangka. (*)
Editor : Redaksi