Eks Pegawai BUMN Petrokimia Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Dijerat Pasal Berlapis?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka pornografi
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka pornografi

i

GRESIK – Polres Gresik gerak cepat menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi di. Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka setelah bukti video syur mereka beredar.

Ichlas dan Viska diamankan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rovan menyebut IBP yang baru saja dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik itu terancam jerat pasal berlapis. Pasalnya, perbuatan tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat mereka, namun yang jelas, keduanya tersangka kasus pornografi,” ujar Rovan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kedua tersangka diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Ichlas dan Viska digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Polisi memastikan penahanan ini sebagai langkah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan POD (33), istri Ichlas, yang mengaku tiga kali mengalami KDRT setelah memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” ungkap POD, Kamis, 30 Januari 2025.

Sebelumnya, POD sempat mencabut laporan KDRT dua kali karena suaminya meminta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ichlas bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, ia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024.

Namun, hanya dalam waktu sebulan, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselingkuhan selebgram dan video syur, yang kini dijadikan bukti utama dalam kasus pornografi. Polisi akan segera merilis detail lebih lanjut terkait pasal yang menjerat kedua tersangka. (*)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…