Eks Pegawai BUMN Petrokimia Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Dijerat Pasal Berlapis?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka pornografi
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka pornografi

i

GRESIK – Polres Gresik gerak cepat menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi di. Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka setelah bukti video syur mereka beredar.

Ichlas dan Viska diamankan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rovan menyebut IBP yang baru saja dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik itu terancam jerat pasal berlapis. Pasalnya, perbuatan tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat mereka, namun yang jelas, keduanya tersangka kasus pornografi,” ujar Rovan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kedua tersangka diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Ichlas dan Viska digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Polisi memastikan penahanan ini sebagai langkah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan POD (33), istri Ichlas, yang mengaku tiga kali mengalami KDRT setelah memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” ungkap POD, Kamis, 30 Januari 2025.

Sebelumnya, POD sempat mencabut laporan KDRT dua kali karena suaminya meminta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ichlas bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, ia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024.

Namun, hanya dalam waktu sebulan, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselingkuhan selebgram dan video syur, yang kini dijadikan bukti utama dalam kasus pornografi. Polisi akan segera merilis detail lebih lanjut terkait pasal yang menjerat kedua tersangka. (*)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…