Saksi dan Ahli Tergugat Kuatkan Fakta Penyusunan SID KSS Dilakukan di Bawah Supervisi Kementerian Perhubungan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID)
Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID)

i

JAKARTA– Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID) dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan dan Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tergugat juga mengajukan bukti tambahan T-17 sampai dengan T-23. 

Saksi fakta, Joko Meiranto, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS), menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya terbatas pada proses evaluasi dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.

Terdapat sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Saksi secara tegas menerangkan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi oleh Pemrakarsa, pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP.

Meskipun demikian, setelah menyampaikan keterangan tersebut, saksi justru berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengingat adanya rapat ekspose yang diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2025. Padahal, berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumentasi kegiatan dan daftar hadir rapat, terbukti bahwa rapat ekspose tersebut memang telah dilaksanakan.

Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi dari Kementerian Perhubungan bersama para pihak menyatakan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang menjadi kewajiban Pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, dengan satu-satunya persyaratan yang masih tersisa adalah rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.

Selain itu, pernyataan saksi yang menyatakan tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan oleh KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan terhadap keseluruhan alur pelayaran menunjukkan adanya lemahnya koordinasi dan proses alih informasi di lingkungan Tim Evaluasi.

Hal tersebut mengingat saksi baru menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025 sehingga tidak memperoleh penjelasan maupun informasi yang memadai dari pejabat sebelumnya mengenai dasar teknis penugasan KSS untuk melakukan survei SID hanya pada empat zona. Padahal, dasar penugasan tersebut telah dibahas dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 27 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Direktorat Kepelabuhanan, Kantor Kesyanbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP Samarinda). Dan Penggugat .

Sementara itu, ahli Tergugat, Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian, memberikan keterangan mengenai konsep teknis alur pelayaran, metode survei, serta standar penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahli menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada data primer maupun data sekunder yang diperoleh melalui survei sesuai standar teknis yang berlaku.

Ahli juga menerangkan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran kondisi alur secara utuh sebagai dasar penyusunan rancangan alur pelayaran yang aman bagi lalu lintas kapal.

Ahli juga menjelaskan dalam survey alur pelayaran adalah survey terhadap gelobang, pasang surut air, kedalaman, sedimentasi yang bertujuan untuk keselamatan navigasi pelayaran.

Di dalam lapiran hasil SID yang telah diberikan oleh KSS telah melakukan survey terhadap hal-hal tersebut seperti yang dikatakan ahli. Sedang persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (*)

Berita Terbaru

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Mamuju Tengah — Menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Mamuju Tengah membagikan bendera Merah Putih kepada p…

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

SAMPANG - Warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bakal punya cara unik merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia. Mereka akan adu cepat…

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Kapolres Mamberamo Tengah, Kompol Sigit Susanto menekankan program unggulan Commander Wish "Honai Papeda" sebagai pedoman bagi seluruh personel.…

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran…