Saksi dan Ahli Tergugat Kuatkan Fakta Penyusunan SID KSS Dilakukan di Bawah Supervisi Kementerian Perhubungan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID)
Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID)

i

JAKARTA– Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID) dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan dan Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tergugat juga mengajukan bukti tambahan T-17 sampai dengan T-23. 

Saksi fakta, Joko Meiranto, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS), menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya terbatas pada proses evaluasi dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.

Terdapat sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Saksi secara tegas menerangkan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi oleh Pemrakarsa, pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP.

Meskipun demikian, setelah menyampaikan keterangan tersebut, saksi justru berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengingat adanya rapat ekspose yang diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2025. Padahal, berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumentasi kegiatan dan daftar hadir rapat, terbukti bahwa rapat ekspose tersebut memang telah dilaksanakan.

Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi dari Kementerian Perhubungan bersama para pihak menyatakan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang menjadi kewajiban Pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, dengan satu-satunya persyaratan yang masih tersisa adalah rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.

Selain itu, pernyataan saksi yang menyatakan tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan oleh KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan terhadap keseluruhan alur pelayaran menunjukkan adanya lemahnya koordinasi dan proses alih informasi di lingkungan Tim Evaluasi.

Hal tersebut mengingat saksi baru menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025 sehingga tidak memperoleh penjelasan maupun informasi yang memadai dari pejabat sebelumnya mengenai dasar teknis penugasan KSS untuk melakukan survei SID hanya pada empat zona. Padahal, dasar penugasan tersebut telah dibahas dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 27 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Direktorat Kepelabuhanan, Kantor Kesyanbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP Samarinda). Dan Penggugat .

Sementara itu, ahli Tergugat, Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian, memberikan keterangan mengenai konsep teknis alur pelayaran, metode survei, serta standar penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahli menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada data primer maupun data sekunder yang diperoleh melalui survei sesuai standar teknis yang berlaku.

Ahli juga menerangkan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran kondisi alur secara utuh sebagai dasar penyusunan rancangan alur pelayaran yang aman bagi lalu lintas kapal.

Ahli juga menjelaskan dalam survey alur pelayaran adalah survey terhadap gelobang, pasang surut air, kedalaman, sedimentasi yang bertujuan untuk keselamatan navigasi pelayaran.

Di dalam lapiran hasil SID yang telah diberikan oleh KSS telah melakukan survey terhadap hal-hal tersebut seperti yang dikatakan ahli. Sedang persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (*)

Berita Terbaru

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYA – Dua terdakwa kasus narkotika, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S…

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

POLDA SULBAR- Langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digelorakan di Sulawesi Barat salah satunya lewat…

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYA- Belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan APBD (RAPBD) Surabaya 2027. Alokasi yang disiapkan mencapai…

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

SURABAYA – Polda Jatim menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jatim serta sejumlah Kapolres j…

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

POLDA SULBAR- Menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa Polres …

BURON JUDOL RP1 TRILIUN! Pelarian DPO ini Berakhir di Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Modus dan Jejaknya

BURON JUDOL RP1 TRILIUN! Pelarian DPO ini Berakhir di Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Modus dan Jejaknya

Selasa, 29 Sep 2026 11:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:05 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar…