Bunuh Ibu-ibu di Jombang, 3 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 08 Feb 2021 17:13 WIB

Bunuh Ibu-ibu di Jombang, 3 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

i

Kapolres Jombang merilis kasus pembunuhan

BACASAJA.ID- Tiga pelaku pembunuhan terhadap Lilik Marta telah ditangkap Pilres Jombang. Korban berusia 61 tahun yang diketahui warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dihabisi untuk dirampas harta miliknya.

Ketiga tersangka itu Fadlan (26), warga Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Lalu, Khusnul Khotima (25), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang; dan Firman Ghultom (25), warga Dusun/Desa panolan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan kronologi terjadinya pembunahan terhadap Lilik Marta. "Awalnya ketiga tersangka Fadlan, Firman dan Khusnul ini  sales regulator di Kabupaten Jombang. Tanpa sengaja melalui akun MeChat, tersangka Fadlan dapat pesan dari korban yang sudah kenal seminggu," kata Kapolres saat merilis kasus ini di Mapolres Jombang, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta

Selanjutnya, korban  minta dijemput di Desa Mojowarno. Lalu tersangka mengajak korban ke daerah Wonosalam untuk makan durian. Dari situlah ketiga tersangka merencanakan niat untuk merampas harta korban,

"Selesai makan durian tersangka mengajak pulang. Di tengah perjalanan tepat di depan Taman Wisata Bajak Laut, korban dibekap. Korban berontak akhirnya tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Dan mayatnya dibuang di pinggir Jalan Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang," papar AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kabag Humas.

Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

Ketiga pelaku pembunuhan dijerat Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (Ftr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU