Kenal Lewat FB, Pria Ini Cabuli Gadis Dengan Iming-iming HP.

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan yang diamankan Polres Tulungagung
Tersangka pencabulan yang diamankan Polres Tulungagung

i

BACASAJA.ID - Seorang pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru berinisial RC (22) alias Kenthung ditangkap polisi. Pasalnya RC diduga telah menyetubuhi siswi SMP berinisial RR (15) yang dikenalnya lewat Facebook.

Kasus dugaan persetubuhan ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terungkap berkat kecurigan orang tua RR yang curiga pada anaknya.

RR ketika itu meninggalkan rumah pada Senin (26/10/20) dan baru pulang pada Selasa (27/10/2020) malam. “Karena orang tua korban curiga, akhirnya terus menanyakan kemana saja selama pergi,” kata Iptu Retno saat dikonfirmasi Rabu (4/11).

Terus menerus dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, RR akhirnya mengaku pergi dengan lelaki yang baru dikenalnya lewat facebook. Bahkan RR juga mengaku jika telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh RC.

“Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban akhirnya mencari keberadaan RC. Selanjutnya, menyerahkan RC dan kasus ini ke polisi pada Sabtu (30/10/2020),” jelasnya.

Saat di kantor Polisi, RC mengakui perbuatannya. Keinginan ini muncul setelah RC berkenalan dengan RR melalui facebook, lalu mengajak korban ketemuan. Kepada petugas RC mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.

Dari hasil visum, juga diketahui ada luka baru pada alat vital korban. “Korban sebenarnya tidak mau, tapi terus dibujuk RC,” terangnya.

Korban dijemput oleh RC di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak RR ke sebuah rumah kos. Namun karena situasi ramai, RC membawa RR ke rumahnya di Desa Pinggirsari.

“Nah disitulah RC mulai terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP jika mau melakukan hubungan suami-istri,” terangnya.

Dari kejadian ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan motor pelaku.

Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas tersangka untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomer 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomer 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang .

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya (lin)

Tag :

Berita Terbaru

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (Unbraw), Romy Hermawan. Dia akan…

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Kurir Diadili

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYA – Dua terdakwa kasus narkotika, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S…

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Kapolda Sulbar dan BPK Perkuat Sinergi Pengawasan Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:31 WIB

POLDA SULBAR- Langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digelorakan di Sulawesi Barat salah satunya lewat…

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Belanja Infrastruktur di RAPBD Surabaya 2027 Capai Rp6,2 Triliun, Banggar Ungkap Alasannya 

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYA- Belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan APBD (RAPBD) Surabaya 2027. Alokasi yang disiapkan mencapai…

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:31 WIB

SURABAYA – Polda Jatim menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jatim serta sejumlah Kapolres j…

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

POLDA SULBAR- Menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa Polres …