Ujian Nasional Ditiadakan, Begini Penentuan Lulus SMA/SMK di Jatim

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 15:10 WIB

Ujian Nasional Ditiadakan, Begini Penentuan Lulus SMA/SMK di Jatim

i

Simulasi tatap muka di SMKN 6 Surabaya

BACASAJA.ID - Peniadaan Ujian Nasional (UN) kepada jenjang pendidikan SMA/SMK di Provinsi Jawa Timur, membuat Dinas Pendidikan Jawa Timur putar otak. Ini guna menentukan indikator kelulusan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengungkapkan nantinya akan ada dua penentu sebagai syarat kelulusan pada siswa - siswi SMA/SMK di Jatim. Pertama adalah Ujian Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

"Ujian ini dilaksanakan oleh masing-masing sekolah dan merupakan bagian dari penilaian kelulusan siswa," kata Wahid saat dihubungi via telpon, pada Senin (15/2/2021).

Persyaratan kelulusan berikutnya adalah Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smart Phone. Evaluasi ini berfungsi untuk memetakan kualitas pembelajaran masing-masing sekolah, sekaligus untuk melihat disparitas kualitas antar sekolah per mata pelajaran.

"Persyaratan kedua tidak menjadi parameter kelulusan siswa. Ujian Satuan Pendidikan (USP) berbasis komputer dan smartphone dilaksanakan oleh masing- sekolah," terangnya.

Baca Juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek

Nantinya Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB2KS) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka USP dan EHB2KS tidak ada kaitannya dengan parameter kelulusan siswa.

Untuk pelaksanaan pada jenjang SMK di Jawa Timur, Wahid mengatakan bahwa pihak masing-masing sekolah akan melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). "Iya akan dilakukan Ujian Kompetensi Keahlian oleh sekolah," tandas mantan Kepala Dishub Jatim ini.

Baca Juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Karim memutuskan untuk tidak memberlakukan ujian nasional (UN) pada tahun ini. Alasan utama peniadaan UN, merupakan masih tingginya angka peningkatan Covid - 19 di Indonesia.

Kebijakan tersebut, resmi diumumkan pada Kamis (4/2/2021), dengan Surat Edaran Pendidikan nomor 1 tahun 2021 yang berkaitan dengan peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dala Masa Darurat Persebaran Covid -19. Peniadaan UN dan ujian kesetaraan bukan merupakan syarat kelulusan, maupun sleksi masuk ke jenjang pendidikan tinggi. (byta/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU