7 Kali Curi Motor di Minimarket Surabaya, Pria Madura ini Diamuk Massa

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi Imam di minimarket Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, yang terekam CCTV.
Aksi Imam di minimarket Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, yang terekam CCTV.

i

BACASAJA.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan sebanyak tujuh kali oleh Imam (23), akhirnya dihentikan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Surabaya. Kini pria asal Dusun Borobuan, Bangkalan, Madura ini mendekam di tahanan polisi.

Aksi terakhir Imam dilakukan di minimarket Jalan Dukuh Kupang Timur, dapat diketahui setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Pasalnya, minimarket tersebut selalu menjadi incaran pelaku untuk mencuri.

"Karena seringnya laporan kehilangan di TKP tersebut, petugas kami melakukan pengintaian selama beberapa minggu. Ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket," ujar Kapolsek Sawahan, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Jumat (19/2/2021).

Saat ditangkap, pelaku sempat melarikan diri karena gerak-geriknya diketahui oleh petugas. Saat melarikan diri itu polisi dibantu warga sekitar mengejarnya. Pelaku pun tertangkap dan sempat menjadi korban amukan massa.

"Petugas segera mengamankan pelaku untuk menghindari terjadinya pemukulan. Kemudian dia dibawa menuju mako untuk diperiksa," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Imam mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali menggunakan kunci T yang dipipihkan. Kemudian seluruh motor hasil curian tersebut telah dia jual kepada penadah yang berada di wilayah Madura.

"Tujuh kali (nyuri motor) di sini. Barangnya sudah saya jual semua ke Madura," aku pemuda pengangguran tersebut.

Kasus tersebut saat ini tengah dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya, sekaligus penadah. Dari tangan Imam, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah kunci T, 1 unit cincin emas hasil penjualan kendaraan sekaligus 1 buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam mendekam dipenjara selama 7 tahun.(ads/L1)

Berita Terbaru

Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

Sabtu, 13 Jun 2026 18:41 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 18:41 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id  - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan untuk menata kawasan Pasar PPI terhambat. Agenda pengundian …

Lilik Hendarwati: Temuan 4.191 Kasus TBC di Surabaya Jadi Alarm Penting untuk Pemeriksaan Dini

Lilik Hendarwati: Temuan 4.191 Kasus TBC di Surabaya Jadi Alarm Penting untuk Pemeriksaan Dini

Sabtu, 13 Jun 2026 18:38 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 18:38 WIB

Surabaya – Temuan ribuan kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Surabaya sepanjang tahun 2026 menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk semakin peduli t…

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…