BACASAJA.ID – Aparat Kepolian Kembali mendatangi tempat hiburan Eclectic Pub & Lounge di Mall Surabaya Town Square (Sutos), Jalan Adityawarman, Surabaya. Pasalnya, di kafe ini dikabarkan ada pesta minuman keras dengan diskon 50 persen.
Party dengan promo diskon itu berlangsung pada 25 Februari dan acara puncak digelar Jum'at (26/2/2021) nanti malam. Party dengan diskon besar besaran ini dibuka sejak siang. Namun sebelum acara puncak, aparat dari Polsek Wonokromo mendatangi kafe ini dan membubarkan pesta tersebut pada Kamis (25/2//2021) malam.
Baca Juga: Eri Cahyadi Heran Minimarket di Surabaya! Pajak Parkir Cuma Rp175.000 per bulan, tapi Buka 24 Jam
Dalam razia itu, petugas Polsek Wonokromo mengamankan belasan orang terdiri dari karyawan dan pengunjung. "Dalam party ini kami dapatkan belasan orang terdiri dari karyawan dan pengunjung," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas.
Ia mengimbau keterlibatan peran serta masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) menghadapi pandemi Covid-19. "Kami berharap ke depannya masyarakat berperan aktif untuk bekerja sama saling memberikan informasi bila mengetahui hal yang melanggar hukum, agar kami (polisi) dapat melakukan tindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Bulan Bung Karno 2025: TMP Surabaya Field Trip Bareng Arek Sekolah
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menambahkan party di Eclectic Pub & Lounge itu melanggar Perwali Nomor 33 tahun 2020 dan Perwali Nomor 67 tahun 2020. "Mengingat saat ini masih masa pandemi covid-19, acara seperti ini sudah jelas dilarang. Kami tidak akan memberikan toleransi," tandas Arie Pranoto.
Setelah melakukan pendataan terhadap belasan orang pengunjung dan karyawan, mereka langsung dibawa ke Polrestabea Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Untuk penanganan lebih lanjut, mereka kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," terang Arie Pranoto.
Baca Juga: Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Sebelumnya, Eclectic Pub & Lounge sudah sempat dirazia petugas karena tetap buka di jam malam. Bahkan, tempat hiburan ini menjual minuman keras (miras) impor berkadar alkohol cukup tinggi. Saat itu, razia dilakukan pada Rabu (3/2/2021) malam. (don)
Editor : Redaksi