Sejumlah petugas menunjukan sangkar yang berisi puluhan burung saat gelar barang bukti penggagalan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 633 satwa diantaranya adalah enam Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-rio, 10 Merpati Hitam Sulawesi dan 285 Kura-kura yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Don
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB
Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…
Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB
POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …
Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB
Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…
Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB
POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…
Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB
SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…
Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB
Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB
JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…