Sejumlah petugas menunjukan sangkar yang berisi puluhan burung saat gelar barang bukti penggagalan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 633 satwa diantaranya adalah enam Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-rio, 10 Merpati Hitam Sulawesi dan 285 Kura-kura yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Don
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
POLDA SULBAR - Sebagai wujud komitmen mewujudkan proses seleksi yang objektif, bersih, transparan, akuntabel dan humanis, Polda Sulbar menggelar upacara…
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…
Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 21 bangunan liar (bangli) dan lapak yang berdiri di atas saluran air di Jalan Ngagel Nginden Gang …
Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10…
Kamis, 24 Sep 2026 08:59 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 08:59 WIB
POLDA SULBAR- Kobaran api melahap lahan perkebunan warga di Bukit Kalubibing, yang terletak persis di samping Markas Komando Polda Sulawesi Barat. Peristiwa…
Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB
Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB
POLDA SULBAR - Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Pulau Ambo, Pulau Popongan, Pulau Salissingan dan wilayah kepulauan sekitarnya. Setelah sekian lama d…